Kapolres Tulungagung AKBP M. Taat Resdi (tengah) menyampaikan pers konferensi terkait penanganan korupsi dana desa dengan tersangka ES (belakang) di mapolres Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (24/4/2025). Polisi menahan oknum kepala desa nonaktif itu karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2020-2021 sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp743 juta, sementara satu tersangka lain yang menjabat bendahara desa nonaktif dinyatakan buron. ANTARA Jatim/Destyan Sujarwoko/mas.
Penanganan tersangka korupsi Dana Desa di Tulungagung
Kamis, 24 April 2025 16:05 WIB
