Pemkab Bojonegoro Wajibkan Semua Gedung Dilengkapi "Apar"
Sabtu, 30 Juni 2012 10:31 WIB
Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro, Jatim, akan mewajibkan semua gedung milik pemerintah dan swasta, dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran ringan (Apar), sebagai antisipasi penanggulangan bencana kebakaran.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bojonegoro Kasiyanto, Sabtu, mengatakan, kewajiban menyediakan apar di semua gedung itu, mengacu Peraturan Bupati (Perbup) No.43 tahun 2011 tentang Alat Pemadam Kebakaran Ringan (Apar) Bagi Bangunan Gedung di Bojonegoro.
Di dalam perbup itu, menurut dia, bangunan gedung yang wajib dilengkapi dengan apar ada 16 kriteria, di antaranya, gedung pertemuan umum, gedung perkantoran, pertokoan, hotel, rumah sakit (RS), rumah makan, ruko, apotek, pasar, gedung sekolah dan tempat ibadah.
"Tidak ada sanksi bagi pemilik gedung yang tidak mematuhi perbup, tapi kami akan meminta Badan Perizinan meninjau ulang izin usaha yang bersangkutan," katanya, menegaskan.
Selain itu, lanjutnya, di lokasi gedung besar, seperti holtel, selain wajib menyediakan apar, juga diwajibkan memiliki hidrant lengkap dengan tandon air.
"Mobil unit pemadam kebakaran hanya tinggal mengambil air dari hidrant yang tersedia, untuk mempercepat proses pemadaman, tidak harus mencari air ke tempat lain," katanya, mengambarkan.
Ia menjelaskan, perusahaan besar, sesuai persyaratan pendirian perusahaan harus menyediakan apar dan hidrant yang dilengkapi dengan tandon air.
"Pantauan di lapangan sejumlah perusahaan besar yang ada memang sudah menyediakan hidrant, tapi hanya sebatas pajangan, sebab tanpa dilengkapi tandon air," katanya, tanpa menjelaskan perusahan yang dimaksud. (*)