Kerugian Kebakaran Di Bojonegoro Capai Rp762,837 Juta
Rabu, 1 Agustus 2012 15:00 WIB
Bojonegoro - Kerugian kebakaran di Bojonegoro sejak Januari hingga Juli dalam 27 kejadian kebakaran mencapai Rp762,837 juta, menurun dibandingkan dengan kebakaran pada 2011 dengan jumlah kerugian mencapai Rp20 miliar lebih.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bojonegoro Kasiyanto, didampingi Kasi Kesiapsiagaan Sutardjo, Rabu, mengatakan menurunnya kerugian kebakaran, sebab dalam 27 kejadian kebakaran dalam tujuh bulan tahun ini, semuanya pemukiman warga.
Berbeda, lanjutnya, kerugian kejadian bencana kebakaran tahun lalu tidak hanya pemukiman warga, tapi juga Pasar Baureno, di Kecamatan Baureno.
"Kerugian kebakaran terbesar tahun ini yaitu kebakaran rumah milik warga di Mbulu, Kecamatan Sugihwaras dengan kerugian mencapai Rp78 juta, pada 28 Juni lalu," katanya, menjelaskan.
Sebelum itu, lanjutnya, dalam kejadian kebakaran pabrik kasur di Desa Selorejo, Kecamatan Baureno, hanya mengakibatkan kerugian Rp20 juta.
"Dalam kejadian kebakaran Pasar Baureno tahun lalu, kerugiannya miliaran rupiah," ujarnya.
Ia menyebutkan, kejadian kebakaran di wilayahnya cenderung meningkat memasuki musim kemarau ini, sejak Mei hingga Juli.
"Kalau biasanya hanya dua kali kejadian kebakaran per bulan, musim kemarau ini bisa mencapai sembilan kejadian kebakaran per bulan. Penyebab kebakaran bermacam-macam, mulai hubungan arus pendek listrik, juga karena kelalaian manusia," katanya, mengungkapkan.
Ia menjelaskan, dalam kejadian kebakaran di pemukiman warga juga tempat lainnya itu, sebagian besar di lokasi kejadian tidak tersedia alat pemadam kebakaran ringan (apar).
Oleh karena itu, katanya, pemkab memberikan contoh dengan membagikan 177 unit apar kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan camat di wilayah setempat, pekan ini.
"Masing-masing SKPD menerima pembagian berbeda, ada yang hanya dua apar, tapi ada juga yang sampai tiga apar," ucapnya, menambahkan.
Pembagian apar ini, lanjutnya, merupakan penerapan Peraturan Bupati (Perbup) No. 43 tahun 2011 tentang Apar, yang mewajibkan semua gedung instansi pemerintah, swasta, juga tempat umum lainnya, seperti pasar, wajib menyediakan apar.
"Sebelum orang lain kami wajibkan memasang apar, kami memberi contoh dengan memasang apar di semua gedung milik pemkab," jelasnya.(*)