Pemkab Bojonegoro Keluarkan Regulasi Pasar Modern
Rabu, 10 Juli 2013 20:17 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemkab Bojonegoro, Jatim, mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 20 Tahun 2013 tentang Pasar Modern yang mengubah Perbup No. 6 Tahun 2009 sebagai usaha menambah pasar modern yang semula maksimal 25 menjadi 33.
Kabag Hukum Pemkab Bojonegoro Agus Supriyanto, Rabu, mengatakan, dikeluarkannya Perbup No. 20 Tahun 2013 tentang Pasar Modern tertanggal 20 Mei 2013 sudah sesuai prosedur.
Penyusunannya, katanya, sudah melalui pembahasan bersama dengan satuan kerja (satker) di jajaran pemkab dan instansi lainnya.
"Perbup itu atas usulan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Pertimbangannya, di antaranya sebagai antisipasi perkembangan daerah Bojonegoro menjadi kawasan industri migas," jelasnya.
Namun, ia enggan menjawab ketika ditanya apakah dikeluarkannya perbup pasar modern itu sebagai usaha melindungi dua buah super market di daerah setempat yang sudah berdiri tanpa mengajukan permohonan izin.
"Saya kurang tahu itu," kilahnya.
Keterangan yang diperoleh, di dalam perbup lama jumlah kuota pasar modern ditetapkan sebanyak 25, namun di dalam perbup baru bertambah menjadi 33.
Kuota di Kecamatan Kota yang semula 12 naik menjadi 15, Baureno semula 2 naik 3, Kalitidu 2 naik 3, Dander 1 naik 2, Kedungadem 1 naik 2, Kecamatan Padangan 2 naik 3. Di Kecamatan Kapas, Balen tidak ada perubahan masing-masing 1, begitu pula di Kecamatan Sumberrejo tetap 3.
Dimintai konfirmasi Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto menyayangkan dikeluarkan perbup yang menambah jumlah pasar modern di sejumlah kecamatan. Alasannya, berdirinya pasar modern akan mematikan pedagang kecil di pasar tradisional.
"Pedagang kecil di sekitar super market jelas akan mati," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro Budi Irawanto menduga diubahnya perbup mengenai pasar modern sebagai usaha melindungi pengusaha besar.
"Pemkab tidak konsisten dengan mengubah perbup dengan memberikan peluang pengusaha besar mengembangkan usahanya," ujarnya. (*)