DPRD: Pendirian Toko Modern di Bojonegoro Dibatasi
Rabu, 11 September 2013 14:24 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Jatim, Ali Machmudi mengatakan pendirian toko modern yang berdekatan dengan pasar tradisional dari luar akan dibatasi, namun toko modern yang didirikan warga lokal dibebaskan.
"Jumlah toko modern yang didirikan warga luar daerah harus dibatasi termasuk jaraknya, tapi warga lokal yang mendirikan pasar modern dibebaskan," katanya, Rabu.
Ia menyampaikan hal itu dalam dengar pendapat dengan Tim Universitas Sebelas Maret (UNS) yang menyusun draft Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Mengenai pembatasan itu, kata Ali, jumlah toko modern, seperti Indomart, Alfamart, juga yang lainnya harus dibatasi seminimal mungkin. Tapi, kalau memang pendirian tokomodern diizinkan jaraknya minimal harus 750 meter dari lokasi pasar tradisional.
"Perda juga harus melindungi warga lokal dibebaskan untuk mendirikan toko modern, tapi jaraknya tetap dibatasi minimal 300 meter dari pasar tradisional," katanya, menegaskan.
Ia mencontohkan di Kecamatan Kalitidu yang berkembang menjadi kawasan industri migas, harus memperbolehkan warga lokal mendirikan toko modern.
Menurut anggota Komisi B DPRD lainnya Lasuri, pendirian toko modern yang sudah berjalan mengacu Peraturan Bupati (Pebup) No. 20 Tahun 2013 tentang Pasar Modern yang mengubah Perbup No. 6 Tahun 2009 sebagai usaha menambah pasar modern yang semula maksimal 25 menjadi 33.
Di dalam perbup itu, katanya, sudah mengatur jumlah pasar modern yang diperbolehkan di satu kecamatan. Hanya saja, pembatasan jumlah pasar modern yang berdiri di kecamatan tidak pernah menentu, sehingga sering disalahgunakan. (*)