Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, melibatkan semua pihak untuk mempercepat penurunan stunting yang terjadi di Kabupaten setempat.
Bupati Mojokerto Al Barra di Mojokerto, Selasa, mengatakan angka prevalensi stunting di Kabupaten Mojokerto pada tahun 2023 mencapai 16,2 persen.
"Upaya penurunan stunting juga tidak bisa dipisahkan dari kebijakan nasional di mana stunting ini masih menjadi bagian dari upaya pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dan sesuai dengan Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto," ujar Gus Barra sapaan lekatnya dalam kegiatan Rembug Stunting di Kabupaten Mojokerto.
Pemkab Mojokerto telah menerbitkan berbagai regulasi, Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi serta Keputusan Bupati terkait pembentukan tim percepatan penurunan stunting di tingkat kabupaten maupun kecamatan untuk mendukung percepatan penurunan stunting.
Ia memaparkan beberapa program unggulan yang dijalankan, seperti SUJU (Susu Jumat) untuk siswa SD/MI dan SMP/MTs, serta GERCEP (Gerakan Percepatan Penurunan Stunting) yang meliputi aktif minum tablet tambah darah, bumil teratur periksa kehamilan, cukupi konsumsi protein hewani, datang ke posyandu setiap bulan, dan eksklusif ASI selama 6 Bulan.
"Program SUJU pada tahun 2025 ini direncanakan akan mengintervensi siswa SD/MI, SMP/MTs dengan total 13.213 siswa yang terbagi 20 dari SMP/MTs dan 7 dari SD/MI. Kegiatan SUJU ini berupa kegiatan penyuluhan gizi seimbang, kampanye sarapan sehat, tes kebugaran untuk siswa SD dan SMP serta diikuti dengan pembagian susu sebagai salah satu bagian dari peningkatan gizi siswa SD dan SMP di Kabupaten Mojokerto," katanya.
Ia juga menekankan pentingnya perbaikan data dan intervensi yang tepat sasaran karena pihaknya telah melakukan pemetaan sumber anggaran dan kegiatan yang dapat difokuskan pada upaya penurunan stunting.
"Hasil pemetaan menunjukkan bahwa terdapat 26 perangkat daerah, termasuk kecamatan, yang memberikan kontribusi pada penurunan stunting melalui 183 sub kegiatan. Dinas Kesehatan menjadi perangkat daerah dengan jumlah sub kegiatan terbanyak, yaitu 22 sub kegiatan," katanya.*