KPU: PNS Bojonegoro Harus Netral Dalam Pilkada
Senin, 11 Juni 2012 14:45 WIB
Bojonegoro - Ketua KPU Bojonegoro, Jatim Mundzar Fahman menyatakan, pegawai negeri sipil (PNS), harus netral dalam pilkada, termasuk yang bertugas sebagai panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara (PPS).
"PNS harus netral, tidak mengkampanyekan calon tertentu di dalam pilkada, termasuk yang bertugas sebagai panitia pilkada," katanya, ketika acara penyerahan daftar pemilih potensial pemilu (DP4), Senin.
Ia menjelaskan, ketentuan yang mengatur netralitas PNS ada di dalam UU No. 53 tahun 2012 tentang Disiplin PNS dan PP No.6 tahun 2005, yang intinya di dalam pemilu PNS harus tidak berpihak.
"Mari kita semua menjaga pilkada berjalan dengan baik, tanpa ada kecurangan dan konflik, sebab pilkada ini tidak hanya menjadi tanggung jawab KPU dan Panwas," ucapnya, menegaskan.
Menurut dia, pelaksanaan pilkada yang bisa berjalan dengan baik, tapi ada potensi kecurangan juga bisa memunculkan gugatan hukum.
Ia mencontohkan, pilkada di Surabaya dan Gresik, memunculkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena adanya potensi kecurangan di dalam pilkada di dua daerah itu.
Lebih lanjut ia menjelaskan, DP4 yang diterima dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan jumlah 1.093.589 jiwa, minimal berusia 17 tahun per 10 November 2012.
Namun, katanya, jumlah DP4 itu, kemungkinan bisa bertambah atau berkurang, karena berbagai sebab, di antaranya ada warga yang tahun lalu masih belum bekerja, tapi tahun ini sudah masuk menjadi anggota TNI/Polri.
Ia mengatakan, PPS yang ada di desa, saat ini, sedang membentuk petugas pemutakhiran data yang jumlahnya sama dengan jumlah 2.590 tempat pemungutan suara (TPS) pilkada, untuk melakukan pemutakhiran DP4.
"Pemutakhiran DP4 dilakukan per TPS, setelah rampung akan diumumkan kepada masyarakat selama 21 hari, sebelum akhirnya ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT)," ungkapnya.
Sebelum itu, Bupati Bojonegoro Suyoto, didampingi Wakil Bupati (Wabup) Setyo Hartono, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Suhono menyerahkan DP4 itu, kepada Ketua KPU Mundzar Fahman. (*).