Data Pemilih Pilkada Bojonegoro Diserahkan 11 Juni
Senin, 4 Juni 2012 17:38 WIB
Bojonegoro - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bojonegoro, Jatim, menyerahkan data warga yang berpotensi memiliki hak pilih, untuk keperluan daftar pemilih tetap (DPT) di dalam pilkada, kepada KPU setempat pada 11 Juni 2012.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bojonegoro Suhono, Senin mengatakan, data warga berpotensi memiliki hak pilih dengan usia minimal 17 tahun atau sudah menikah yang akan diserahkan KPU secara resmi jumlahnya sekitar 1.191.000 jiwa.
Namun, menurut dia, KPU harus melakukan verifikasi ulang data itu, sebab masih ada data warga yang masuk dalam data kependudukan, kenyataannya yang bersangkutan, sudah tidak masuk dalam daftar penduduk.
Masalahnya,lanjut dia, warga tersebut, sudah meninggal dunia, tapi keluarganya tidak melapor ke tempatnya untuk mendapatkan surat keterangan meninggal dunia.
"Jarang sekali ada warga yang melapor meminta akta kematian. Kalau ada, biasanya dari warga keturunan atau non-Muslim, sebab untuk berbagai keperluan, seperti asuransi, juga masalah ahli waris," ucapnya, mengungkapkan.
Selain itu, disebutkan juga, dalam data itu, ada warga yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) ganda, baik di lain daerah atau KTP ganda antar-kecamatan di daerahnya.
"Kalau ditemukan KTP ganda harus dicoret, salah satunya," ujarnya seraya menambahkan, kemungkinan lainnya ada juga warga yang sudah pindah ke lain daerah, tapi tidak melaporkan kepindahannya.
Berapa jumlahnya, ia menyatakan sulit memperkirakan, termasuk persentase data warga yang harus dicoret dalam data daftar pemilih.
"Saya sulit memperkirakan, sebab setiap hari berubah, misalnya dalam beberapa hari ini, jelas ada warga yang meninggal dunia," jelasnya.
Secara terpisah, Ketua KPU Bojonegoro Mundzar Fahman meminta, berbagai pihak memaklumi masih masuknya nama warga yang sudah meninggal dunia atau warga yang sudah tidak memiliki hak pilik di daerah setempat, karena sebab lain dalam data kependudukan.
"Saya kira tidak ada unsur menambah data pemilih," ujarnya.
Ia menambahkan, verifikasi data pemilih yang akan ditetapkan menjadi daftar pemilih sementara (DPS) di dalam pilkada dijadwalkan selama sebulan.
"Verifikasi akan melibatkan panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa yang tahu persis kondisi warga yang ada di desanya masing-masing," katanya, menjelaskan.