KPU Bojonegoro Terima Pendaftaran Thalhah-Agus Hariyanto
Senin, 6 Agustus 2012 18:56 WIB
Bojonegoro - Komisi Pemilihan Umum Bojonegoro menerima berkas pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Thalhah-Agus Hariyanto yang diusung Partai Golkar, PDI-P, dan PKPB, Senin.
"Jumlah dukungan tiga partai pengusung dengan jumlah 13 kursi DPRD, sudah memenuhi persyaratan dalam pendaftaran calon yang akan ikut pilkada, sebab syarat calon yang diusung parpol minimal didukung delapan kursi DPRD," kata Ketua KPU Bojonegoro Mundzar Fahman, Senin.
Namun, menurut Mundzar di hadapan Thalhah dan Agus Hariyanto, juga Ketua DPC PDI P Budi Irawanto, serta kader Partai Golkar dan PDI P, persyaratan administrasi yang masih belum lengkap atau sempurna, masih bisa diperbaiki.
"Kami minta kekurangan persyaratan administrasi diperbaiki, misalnya ada ijasah yang belum dilegalisir, juga yang lainnya," kata dia, yang didampingi anggota KPU lainnya, M.Masjkur, Abdim Munif dan Setyo Wahono.
KPU setempat, sempat mempertanyakan surat DPC PDI P yang merekomendasi Agus Hariyanto, maju sebagai bakal calon wakil bupati, yang ditandatangani Ketua DPC PDI P Budi Irawanto dan Wakil Sekretaris Donny Bayu Setiawan, sebab bukan Sekretaris Mochtar Setijohadi.
"Saya sudah mencari dan menghubungi sekretaris, tapi tidak berhasil, akhirnya dalam rapat jajaran pengurus DPC PDI P sepakat surat rekomendasi ditandatangani wakil sekretaris," jelasnya.
Dan lagi, lanjutnya, di dalam AD/ART PDI P, surat keluar yang ditandatangani wakil sekretaris, tetap sah, tidak menjadi masalah, apabila sekretaris berhalangan hadir.
KPU akhirnya menerima berkas pendaftaran pasangan H.M.Thalhah-Agus Hariyanto, setelah DPC PDI P, menunjukkan surat rekomendasi pencalonan Agus Hariyanto yang dikeluarkan DPP PDI P.
Pendaftaran calon peserta pilkada baik dari jalur perseorangan maupun yang diusung parpol, jelas Mundzar, dibuka mulai 6 Agustus hingga 12 Agustus.
"KPU akan memverifikasi berkas persyaratan pendaftaran selama sepekan setelah pendaftaran tutup. Tapi juga masih memberi kesempatan selama 14 hari untuk perbaikan kalau ada persyaratan administrasi yang belum lengkap," katanya, mengungkapkan.
Yang pasti, kata M Masjkur, KPU menganggap sah apabila rekomendasi bakal calon yang diajukan berdasarkan surat rekomendasi pengurus parpol di tingkat kabupaten, bukan di tingkat DPP.(*)