Bojonegoro - Komisi Pemilihan Umum Bojonegoro, Jawa Timur, bisa mengenakan denda Rp20 miliar bagi pasangan peserta pilkada jalur perseorangan yang mundur dari pencalonan, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai peserta pilkada. Ketua KPU Bojonegoro Mundzar Fahman di Bojonegoro, Kamis, mengatakan, pengenaan denda Rp20 miliar bagi peserta jalur perseorangan baik keduanya atau salah satunya yang mengundurkan diri di atur di dalam pasal 71, Peraturan KPU No. 6 tahun 2009 tentang Tata Cara Pencalonan Pemilukada. Selain itu, kata dia, peserta jalur perseorangan yang mengundurkan diri, juga menerima sanksi dilarang mengikuti pilkada di seluruh wilayah Indonesia. "Di dalam ketentuan KPU tidak mengatur pemberian sanksi bagi peserta pilkada yang diusung parpol atau gabungan parpol," katanya, menegaskan. . Meski demikian, katanya, masih mengutip ketentuan itu, KPU bisa membuka pendaftaran peserta pilkada ulang, dengan waktu tiga bulan, untuk menjaring peserta pilkada baru, kalau dalam tahapan pilkada hanya tersisa satu pasangan pilkada. "Yang jelas kecil kemungkinan di dalam pilkada Bojonegoro, hanya tersisa satu pasangan," ucapnya. Ia menjelaskan, di dalam pasal 70 juga mengatur calon peserta pilkada yang diusung parpol atau gabungan parpol, dilarang mengundurkan diri, setelah ada penetapan sebagai peserta pilkada. Namun, katanya, kalau peserta pilkada parpol, keduanya atau salah satunya mengundurkan diri, parpol tidak bisa lagi mengganti calon yang mengundurkan diri itu. "KPU akan menyatakan peserta pilkada itu gugur dan berkewajiban mengumumkan kepada masyarakat," katanya, mengungkapkan. Menjawab pertanyaan, kata dia, KPU akan mengumumkan dan menetapkan pasangan calon peserta pilkada baik jalur perseorangan dan yang diusung parpol atau gabungan parpol yang lolos sebagai peserta pilkada, pada 24-26 September. "Verifikasi berkas persyaratan administrasi kami laksanakan selama 14 hari," paparnya. KPU yang membuka pendaftaran peserta pilkada sejak 6-12 Agustus, menerima tiga pasangan yang diusung parpol yaitu Suyoto-Setyo Hartono, H.M. Thalhah-Budiyanto, dan pasangan M. Choirie-Untung Basuki. Sedangkan pasangan dari jalur perseorangan yaitu Sarif Usman-Syamsiah Rahim dan Andromeda Qomariah-Budi Sigit Ismanu. (*)
Berita Terkait
KPU Bojonegoro Rekrut 1.430 Petugas PPK/PPS
14 Oktober 2017 10:11
KPU Bojonegoro Undang Peserta Pilkada Bahas Kampanye
5 Oktober 2012 19:09
Pasangan Pilkada Bojonegoro Wajib Tandatangani Kesepakatan
24 September 2012 20:22
KPU Bojonegoro : Pilkada Diikuti Lima Pasang Calon
22 September 2012 14:28
Sejumlah Parpol Bojonegoro Belum Lengkapi KTA
7 September 2012 14:57
Warga Kauman Bojonegoro Tuntut Kadesnya Dilantik
27 Agustus 2012 11:41
KPU Bojonegoro Terima Pendaftaran Thalhah-Agus Hariyanto
6 Agustus 2012 18:56
Golkar Bojonegoro Usung Thalhah-Agus Hariyanto
13 Juli 2012 14:07
