Lamongan (ANTARA) - Tim Jaka Tingkir Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lamongan menangkap dua pelaku yang menembak korban VVS (16) asal dari Desa Sembung, Kecamatan Sukorame, Lamongan, Jawa Timur menggunakan airsoft gun.
Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Condro Putra dalam jumpa persnya di Lamongan, Selasa, mengatakan bahwa aksi penembakan terhadap korban tersebut dipicu emosi pelaku setelah disalip korban saat berada di jalan raya.
"Kedua pelaku sudah kami tangkap, pertama berinisial A (24) dan AAN (17). Para pelaku tersebut ditangkap di lokasi berbeda sehari setelah kejadian," katanya.
AKBP Bobby menyebutkan bahwa tersangka A merupakan seorang residivis dan berperan sebagai eksekutor yang menembakkan airsoft gun sebanyak dua kali ke arah korban.
Sedangkan, AAN berperan sebagai pengendara motor yang membonceng tersangka.
Ia menjelaskan, kronologi peristiwa itu terjadi pada Selasa (4/3) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Sukorame-Kedungadem.
Saat itu, korban yang mengendarai sepeda motor warna hitam menyalip motor pelaku yang berboncengan menggunakan kendaraan roda dua.
Tidak terima disalip, kata AKBP Bobby, pelaku mengejar korban dan kemudian menembak dari jarak sekitar 1,5 meter menggunakan airsoft gun.
"Setelah tembakan pertama, korban berusaha melarikan diri. Namun, pelaku kembali mendekat dan menembak untuk kedua kalinya," jelasnya.
Kemudian, lanjutnya, korban yang mengalami luka langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukorame.
Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres setempat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku AAN, tepatnya pada hari Rabu (5/3) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah warung kopi di Desa Sembung.
Sementara itu, tersangka A ditangkap beberapa jam kemudian di rumahnya di Bojonegoro, Jawa Timur.
AKBP Bobby menambahkan, dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu airsoft gun beserta peluru gotri, pistol mainan, ponsel, serta sebuah sepeda motor tanpa plat nomor yang digunakan dalam aksi tersebut.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sehingga kasus ini bisa segera terungkap. Kami mengimbau warga agar lebih berhati-hati dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” kata AKBP Bobby.
Kedua tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polres Lamongan tangkap dua pelaku penembakan gunakan airsoft gun
Selasa, 11 Maret 2025 14:45 WIB

Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Condroputra saat menggelar jumpa pers menunjukkan baeang bukti pengungkapan kasus penembakan dengan Airsoftgun yang terjadi di Kecamatan Sukorame, Lamongan, Jawa Timur, Selasa (11/3/2025). (ANTARA/ Alimun Khakim)