Ponorogo, Jatim (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, resmi memberlakukan moratorium atau penangguhan pemberian izin pendirian toko ritel modern berjaringan di wilayahnya.
Pelaksana Harian Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ponorogo, Etik Mudarifah di Ponorogo, Kamis, menyampaikan bahwa moratorium tersebut diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 18 Februari 2025.
"Menimbang berbagai aspek, kami ingin mengatur ulang regulasi pendirian ritel modern agar bisa lebih berpihak pada pengembangan ekonomi kerakyatan," ujar Etik.
Etik menjelaskan berdasarkan data DPMPTSP, saat ini terdapat 240 unit ritel modern berjaringan di Ponorogo, termasuk 69 unit yang dikelola jaringan nasional. Ia menilai jumlah tersebut sudah mencukupi kebutuhan masyarakat.
"Moratorium ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan berlanjut hingga ada pencabutan atau peraturan baru yang mengaturnya," tambahnya.
Ia menekankan bahwa meski ritel modern memberikan kemudahan akses kebutuhan masyarakat, keberpihakan terhadap pelaku usaha kecil dan menengah tetap menjadi prioritas pemerintah daerah.
Untuk itu, ritel modern yang telah berdiri diwajibkan menjalin kemitraan dengan pelaku UMKM lokal.
"Baik ritel lokal maupun nasional, semuanya harus mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat kecil," tegasnya.
Terkait sejumlah toko ritel baru yang beroperasi setelah moratorium diterbitkan, Etik memastikan bahwa izin operasionalnya telah keluar sebelum 18 Februari 2025.
Sejak perbup berlaku, seluruh permohonan izin ritel modern resmi ditangguhkan.
"Kalau izinnya terbit sebelum 18 Februari, tetap bisa beroperasi. Namun setelah itu, tidak ada izin baru yang kami keluarkan," pungkas Etik.