Ponorogo, Jatim (ANTARA) - Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur berencana menerapkan sistem zonasi dalam pendirian ritel modern, menyusul diberlakukannya moratorium pendirian toko swalayan dan pusat perbelanjaan sejak 18 Februari 2025.
Menurut Kepala Bidang Perdagangan Disperdagkum Ponorogo, Paras Paravirodhena, Minggu, langkah ini ditempuh karena jumlah ritel modern dinilai sudah melebihi kebutuhan dan banyak yang berdiri berdekatan dengan toko kelontong, sehingga mempengaruhi keberlangsungan usaha mikro di tingkat lokal.
"Toko kecil sangat terdampak karena toko swalayan ini menjamur. Maka kami batasi," katanya.
Ia menilai, moratorium yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2025 sudah sesuai dengan kondisi di lapangan.
Sembari menunggu aturan baru, pihaknya akan menyiapkan regulasi zonasi agar lokasi pendirian ritel modern lebih terkendali.
"Nanti kami atur seberapa dekat toko minimarket bisa dibangun dari pasar tradisional atau toko kelontong, mengacu pada regulasi baru dari Kementerian Perdagangan," ujarnya.
Paras menambahkan, sebenarnya regulasi mengenai pemilihan lokasi sudah tertuang dalam Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 94 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Namun, beberapa ketentuan dalam beleid itu dinilai belum sepenuhnya relevan.
"Perbup lama akan kami evaluasi dan sesuaikan kembali," katanya.
Terkait durasi pemberlakuan moratorium, pihaknya masih menunggu arahan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
Ia memastikan moratorium akan berlaku hingga aturan baru ditetapkan.
"Swalayan itu toko yang melayani pembeli secara mandiri. Sementara toko kelontong yang dilayani penjual tetap diperbolehkan bertambah," pungkasnya.