Madiun, Jawa Timur (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun menerima sebanyak 17 e-sertifikat tanah dari Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Madiun sebagai upaya memperkuat legalitas dan mengamankan aset negara.
Manajer Humas Daop 7 Madiun Tohari di Madiun, Jatim, Rabu, mengatakan penyerahan sertifikat tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mengamankan kekayaan negara yang dipercayakan kepada perusahaan.
"Legalitas aset ini sangat penting, tidak hanya untuk kepastian hukum atas kepemilikan lahan, tetapi juga sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset negara," ujarnya.
Adapun sertifikat elektronik tersebut mencakup total lahan seluas 231.860 meter persegi dengan estimasi nilai aset sebesar Rp39.224.360.000.
Secara rinci, aset-aset tersebut tersebar di tiga desa di Kabupaten Madiun, yakni Sidorejo, Kecamatan Wungu, sebanyak 11 sertifikat, Sugihwaras, Kecamatan Saradan, empat sertifikat, dan Bongsopotro, Kecamatan Saradan dua sertifikat.
Dengan diterimanya 17 dokumen digital tersebut, KAI Daop 7 Madiun mencatatkan capaian dalam program penyertifikatan aset tahun 2025, yakni sebesar 112 persen dari target yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Langkah ini juga sekaligus menjadi bukti sinergi positif antarlembaga pemerintah, khususnya antara KAI dan BPN," katanya.
Dengan adanya sertifikat resmi, KAI kini memiliki payung hukum yang kuat untuk memitigasi risiko sengketa lahan serta mengoptimalkan pemanfaatan aset demi kepentingan layanan publik.
Ke depannya, KAI Daop 7 Madiun akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan seluruh aset negara yang dikelola memiliki legalitas yang sah dan terlindungi dengan baik.
