Surabaya (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak menyambut baik kebijakan pemerintahan terkait Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Jaminan Kecelakaan Kerja (PP JKP dan JKK) BPJS Ketenagekerjaan guna mengoptimalkan perlindungan pekerja.
Kepala Kantor Cabang Surabaya Tanjung Perak, Theresia Wahyu Dianti di Kota Surabaya, Selasa menyampaikan dengan terbitnya dua peraturan JKP dan JKK memberikan kemudahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan serta industri padat karya.
"Tentunya hal ini akan berdampak kepada pertumbuhan ekonomi di Indonesia," katanya.
Melalui kebijakan terbaru ini, kata dia, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan manfaat uang tunai bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.
"Manfaat tersebut kini mencapai 60 persen dari upah yang dilaporkan selama enam bulan, dengan batas upah maksimal sebesar Rp5 juta," katanya.
Kebijakan ini, kata dia, menggantikan skema sebelumnya yang memberikan 45 persen manfaat untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya, serta berlaku efektif mulai 7 Februari 2025 untuk klaim baru maupun sisa manfaat yang masih berjalan.
"Dari sisi iuran JKP, perubahan dilakukan dengan tidak lagi direkomposisi dari iuran program Jaminan Kematian (JKM)," ujarnya.
Iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36 persen, dari rekomposisi iuran JKK sebesar 0,14 persen dan iuran dari pemerintah sebesar 0,22 persen. BPJS Ketenagakerjaan menetapkan potongan iuran sebesar 50 persen selama enam bulan, mulai Februari hingga Juli 2025.
"Adapun, tarif Iuran JKK setelah keringanan iuran 50 persen dimulai dari perusahaan atau badan usaha yang memiliki tingkat risiko lingkungan kerja sangat rendah sebesar 0,120 persen, rendah sebesar 0,270 persen, sedang sebesar 0,445 persen. Selanjutnya, perusahaan dengan tingkat risiko tinggi sebesar 0,635 persen dan terakhir pada sangat tinggi sebesar 0,870 persen," katanya.
Sebelumnya, pemerintah resmi menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang bertujuan mengoptimalkan perlindungan bagi tenaga kerja, peraturan itu yakni PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Langkah pemerintah ini merupakan turunan dari dikeluarkannya paket kebijakan ekonomi beberapa waktu lalu guna memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih baik bagi pekerja Indonesia, terutama yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) serta bagi industri padat karya yang terdampak kondisi ekonomi yang menantang saat ini.
BPJS Ketenagakerjaan Perak sambut baik PP JKP dan JKK
Selasa, 4 Maret 2025 16:41 WIB

Layanan BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak Surabaya. ANTARA/HO-BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak