Madiun (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur, menerbitkan peraturan wali kota yang mengatur larangan tempat hiburan malam (THM) beroperasi selama momentum bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1446 Hijriah.
"Seperti tahun-tahun lalu untuk menghormati bulan suci Ramadhan, THM dilarang buka," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto di Madiun, Selasa.
Menurutnya, perwal yang mengatur hal tersebut adalah Peraturan Wali Kota Madiun (Perwal) Nomor 1 tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan untuk Menghormati Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1466 Hijriah tahun 2025.
"Tanggal mulai penutupan mengikuti penetapan 1 Ramadhan dari pemerintah. Kami minta para pengelola THM mematuhi aturan yang berlaku," ujarnya.
Adapun THM yang diatur dalam perwal tersebut antara lain, tempat karaoke, diskotik, tempat permainan bola sodok, warung internet yang digunakan sebagai tempat game daring, dan kegiatan hiburan yang dipandang dapat menimbulkan kerumunan dan keresahan masyarakat.
Soeko menjelaskan, kebijakan penutupan THM telah dilakukan pembahasan bersama dengan pihak-pihak terkait. Seperti kepolisian, ormas Islam, Kemenag setempat, termasuk paguyuban Tempat Hiburan Malam (Patahima).
Ia menambahkan pemkot mengizinkan rumah makan, resto, kafe, warung untuk buka atau berjualan pada siang hari dengan syarat. Yakni, menggunakan penutup guna menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Pihaknya juga mulai melakukan sosialisasi akan penerbitan peraturan wali kota tersebut agar dapat diketahui dan dilaksanakan dengan baik.
Untuk penegakan perwal, Pemkot Madiun menugaskan Satpol PP untuk mengawasi dan melakukan patroli. Kegiatan tersebut bisa juga melibatkan petugas gabungan dari kepolisian dan TNI.