Sumenep (ANTARA) - Aparat kepolisian Polres Sumenep, Jawa Timur menyita ratusan botol minuman keras dari operasi penyakit masyarakat yang digelar institusi itu sejak hari pertama hingga 10 Ramadhan 1446 Hijriah ini.
"Ada sebanyak 271 botol minuman keras yang berhasil kami sita selama operasi penyakit masyarakat kami gelar," kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti di Sumenep, Jawa Timur, Jumat.
Ia menjelaskan ke 271 botol minuman keras itu semuanya merupakan minuman keras arak Bali, merk Barong.
Ratusan botol itu disita dari tangan seorang warga berinisial DA (23) di Dusun Aeng Nyior, Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.
Operasi ini dilakukan setelah Satuan Samapta menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan miras tanpa izin.
Polisi selanjutnya menindaklanjuti laporan tersebut, dengan melakukan pengintaian ke lokasi sesuai dengan informasi yang disampaikan masyarakat kepada polisi.
"Saat tiba di tempat kejadian, petugas mendapati DA tengah menyimpan ratusan botol miras jenis arak Bali. Tanpa perlawanan, petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti (BB) dan membawanya ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Widiarti.
Tindakan ini, sambung dia, merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Kabupaten Sumenep.
"Kami bertindak cepat setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Barang bukti telah kami amankan, dan pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Barang bukti dan pelaku kini telah diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 15 Tahun 2013 tentang Minuman Beralkohol.
"Operasi ini melibatkan beberapa personel dari Satuan Samapta, di antaranya Aiptu Sudarsono, Aipda Hendra Adi, Aipda Tofan Akbar, serta beberapa anggota lainnya," kata Widi.
Selama proses pengamanan, situasi tetap kondusif dan berjalan lancar.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran minuman keras (miras) ilegal guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Sumenep.
"Kami akan menjamin kerahasiaan dan identitas pelapor, demi kebaikan bersama dan demi menjaga situasi Ramadhan berjalan sesuai harapan," kata Widiarti.