Sumenep (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Sumenep, Jawa Timur, menangkap empat orang terduga pelaku pengoplosan elpiji subsidi tabung 3 kilogram di wilayah itu.
"Ada empat orang yang kami tangkap terkait kasus ini," kata Kasi Humas Polres Sumenep Ajun Komisaris Polisi Widiarti di Sumenep, Minggu.
Ia menjelaskan keempat orang pelaku pengoplosan elpiji subsidi itu berinisial MT, AD, MH, dan FS.
Modus yang dilakukan pelaku dengan mengisi tabung nonsubsidi 12 kilogram dengan elpiji subsidi 3 kilogram untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
"Kasus ini terungkap setelah Satuan Reskrim Polres Sumenep menerima laporan masyarakat terkait kasus kelangkaan elpiji 3 kilogram di Kabupaten Sumenep dan adanya kegiatan pengoplosan oleh pedagang elpiji," kata Widi.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan sesuai laporan yang disampaikan warga ke Mapolres Sumenep itu.
Hasilnya, petugas menemukan kegiatan pengisian tabung nonsubsidi menggunakan isi gas dari tabung subsidi.
Menurut Widiarti, aksi ilegal itu dilakukan di sebuah gudang di Jalan Raya Manding, Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep.
"Keempat orang kami tangkap saat mereka berada di gudang yang menjadi tempat kegiatan pengoplosan tersebut," katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 33 tabung elpiji 3 kilogram yang masih berisi gas, 11 tabung elpiji 3 kilogram yang sudah kosong, 12 tabung kosong elpiji12 kilogram, dan 10 tabung elpiji 12 kilogram yang sudah berisi gas.
Barang bukti lain berupa peralatan pemindah gas, seperti gas torch pipa dan segel tabung, serta satu unit kendaraan roda tiga yang digunakan untuk distribusi.
"Saat ini, keempat tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Sumenep," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Ancamannya berupa hukuman penjara dan denda," ucap Widiarti.
Polres Sumenep mengimbau masyarakat hendaknya melaporkan kepada petugas apabila mengetahui atau menemukan aktivitas mencurigakan terkait penjualan elpiji subsidi 3 kilogram tersebut.
"Kerahasiaan pelapor kami jamin dan laporan pasti kami tindak lanjuti," katanya.
