Sumenep (ANTARA) -
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Jawa Timur melakukan razia ke sejumlah toko penjual kembang api pada hari pertama puasa Ramadhan 1447 Hijriah, dalam upaya mengantisipasi penjualan petasan berdaya ledak tinggi.
"Razia ini kami lakukan, untuk mengantisipasi kemungkinan adanya penjual kembang api yang juga menjual petasan, apalagi dengan daya ledak tinggi," kata Kapolres AKBP Anang Hardiyanto di sela-sela kegiatan itu, Kamis.
Pada sidak hari pertama Ramadhan 1447 HIjriah kali ini, Kapolres Sumenep memimpin langsung kegiatan tersebut didampingi Kabag SDM, Kasat Intelkam, Kasat Lantas, Kasat Reskrim dan Humas.
Kapolres menjelaskan, petasan dengan daya ledak tinggi kadangkala cukup mengganggu warga yang sedang melaksanakan ibadah Ramadhan dan waktu istirahat.
Ia menjelaskan, sidak tersebut dilakukan dalam rangka antisipasi gangguan kamtibmas akibat penggunaan petasan, yang bertujuan untuk memberikan rasa nyaman dan aman kepada masyarakat di wilayah setempat dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
“Dengan maraknya penjualan petasan dan kembang api saat Ramadhan, kami memberikan imbauan kepada pedagang tentang bahaya yang ditimbulkan. Selain itu, mereka juga dilarang menjual petasan berdaya ledak tinggi," katanya.
Menurut AKBP Anang, pihaknya sudah melakukan imbauan-imbauan kepada masyarakat tentang larangan penggunaan mercon dan hal-hal membahayakan lainnya.
Selain membahayakan, lanjutnya juga mengganggu ibadah, serta membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Pada kesempatan itu, petugas juga melakukan pengecekan izin penjualan kepada pemilik toko, termasuk jenis kembang api yang dijual apakah sesuai dengan ketentuan atau tidak.
"Untuk di Kota Keris ini, toko yang memiliki izin hanya satu yakni, Toko Bintang Plastik II. Jadi kita lakukan pengecekan di Toko Bintang Plastik II Sumenep, untuk mengecek langsung apakah barang-barang yang tersedia itu, sesuai dengan list atau over dari list yang ada," katanya.
