Lamongan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Lamongan mengungkap 29 kasus tindak pidana narkoba pada periode Januari hingga Februari 2025 dan menangkap 39 pelaku, sebagai bentuk komitmen untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah setempat.
"Ini merupakan komitmen kami untuk menindak tegas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Lamongan," kata Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Condroputra, dalam jumpa pers di Lamongan, Jawa Timur, Selasa.
Ia menjelaskan, dari 29 kasus narkoba yang diungkap tersebut, sebanyak 39 pelaku telah ditangkap, terdiri atas 38 laki-laki dan 1 perempuan.
AKBP Bobby menjelaskan, sejumlah Barang Bukti yang disita kepolisian dari pengungkapan kasus tersebut yakni, 140 gram ganja, 44,28 gram sabu, lima butir ekstasi, dan 13.625 butir obat keras daftar G.
Selain itu, sebanyak 40 unit telepon genggam berbagai merek, dua timbangan elektrik, enam unit sepeda motor, 14 bungkus rokok, sembilan bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp3,42 juta, dua dompet, satu jaket, serta tiga tas.
Ia menambahkan, ada sebanyak tiga kasus yang menjadi perhatian dari Polres Lamongan yakni pelaku berinisal CE dengan barang bukti 140 gram ganja, kemudian BN yang berstatus residivis yang memiliki 18 gram sabu, serta ZA seorang pelaku yang memiliki 7.340 butir pil LL dan 1.536 butir pil Y.
Terkait penyebaran kasus narkoba tersebut, lanjutnya, polisi mengungkap enam kasus di Kecamatan Paciran, empat kasus di Brondong, serta tiga kasus di Karangbinangun, Kalitengah, dan Lamongan.
Selain itu, lanjut AKBP Bobby, sebanyak dua kasus juga diungkap di Kecamatan Tikung dan Ngimbang, sementara masing-masing satu kasus terungkap di Laren, Babat, dan Sugio.
"Dari hasil pengembangan kasus juga ditemukan di wilayah perbatasan Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik hingga Kecamatan Kabuh dan Ploso, Kabupaten Jombang," tambahnya.
Sebanyak 19 pelaku saat ini mendekam di Lapas Kelas II B dan sisanya berada di rumah tahanan Polres Lamongan. Kemudian, satu pelaku berinisial HF mendapatkan penyelesaian hukum melalui restorative justice karena hanya memiliki 0,23 gram sabu.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan denda minimal Rp1 miliar.
Untuk pelaku dengan barang bukti sabu dikenakan Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman empat hingga 12 tahun penjara dan denda hingga Rp8 miliar. Sementara itu, pemilik ganja dijerat Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman hukuman yang sama.
Untuk pelaku yang memiliki obat keras daftar G, penyidik menggunakan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Januari-Februari 2025, Polres Lamongan ungkap 29 kasus narkoba
Selasa, 25 Februari 2025 14:13 WIB

Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Condroputra bersama Kasat Narkoba AKP Teguh Triyo Handoko dan Kasihumas Ipda M. Hamzaid saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Ruang Rupatama Tathya Dharaka, Mapolres Lamongan, Selasa, (25/2/2025). (ANTARA/ HO-Humas Polres Lamongan).