Surabaya (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Surabaya menyegel delapan bangunan di wilayah Surabaya barat karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG).
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya Agnis Juistityas di Surabaya, Selasa, mengatakan bangunan tersebut melanggar Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2013.
"Penyegelan ini kami lakukan berdasarkan surat permohonan bantuan penertiban dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) karena bangunan-bangunan ini tidak memiliki IMB atau PBG," kata Agnis.
Agnis menjelaskan sebelum dilakukan penyegelan berdasarkan bantuan penertiban dari DPRKPP Surabaya, pihaknya secara humanis dan persuasif mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan tentang penyegelan.
"Sebelum melakukan penyegelan, kami telah memanggil pemilik bangunan, akan tetapi banyak yang tidak hadir, sehingga kami lanjutkan ke penyegelan," ujarnya.
Delapan bangunan di wilayah Surabaya barat yang ditertibkan petugas Satpol PP Surabaya merupakan konstruksi yang masih dalam proses pembangunan.
"Saat kami lakukan penyegelan, bangunan-bangunan tersebut masih dalam proses pembangunan sehingga belum seratus persen berbentuk bangunan jadi. Di dalamnya masih terdapat tukang bangunan yang bekerja sehingga kami minta para pekerja di sana untuk meninggalkan bangunan tersebut," ucapnya.
Ia menegaskan bahwa Satpol PP Surabaya akan terus berkolaborasi dengan DPRKPP Surabaya guna melakukan penindakan terhadap bangunan yang tak memiliki IMB atau PBG.
"Satpol PP akan terus berkoordinasi dengan dinas-dinas pemberi izin IMB atau PBG, serta melakukan monitoring dan verifikasi data bersama DPRKPP," ujarnya.
Kepada para pemilik bangunan yang telah disegel, Agnis mengimbau agar segera mengurus IMB atau PBG sesuai aturan yang berlaku.
"Kami mengimbau masyarakat yang akan mendirikan bangunan untuk lebih dahulu mengurus IMB atau PBG sebagai syarat wajib mendirikan bangunan. Harapan kami agar masyarakat taat aturan. Penyegelan yang kami lakukan ini juga sesuai prosedur yang berlaku," ucapnya.
Satpol PP segel delapan bangunan tak miliki izin PBG di Surabaya
Selasa, 18 Februari 2025 12:58 WIB

Petugas Satpol PP Surabaya menyegel bangunan tak berizin. ANTARA/HO-Pemkot Surabaya