Situbondo (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo Mahbub Junaidi menyatakan akhir masa jabatan Bupati Karna Suswandi dan Wakil Bupati Nyai Khoirani sampai dengan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.
"Akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati hasil Pilkada 2020 hingga pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada 2024 dan senyampang tidak melewati batas waktu lima tahun," katanya usai rapat paripurna akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati hasil Pilkada 2020 dan pengumuman penetapan bupati dan wakil bupati hasil Pilkada 2024 di Situbondo, Rabu.
Mahbub menegaskan bahwa pengumuman akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati periode 2020–2025 mengacu pada amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27 Tahun 2024.
Putusan Mahkamah Konstitusi menyebutkan akhir masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 itu sejak atau hingga pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 pada Pasal 22 (a) disebutkan bahwa pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih Pilkada 2024 dijadwalkan pada 10 Februari 2025.
"Jika nantinya peraturan presiden mengalami perubahan atau pencabutan dengan peraturan presiden yang baru akan menyesuaikan," kata Mahbub.
Ia menambahkan DPRD Situbondo akan segera mengusulkan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur.
"Kami juga sudah menerima berita acara sekaligus surat keputusan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dari KPU dan dokumen berita acara ini menjadi dasar usulan kami ke Kemendagri melalui gubernur untuk proses pengesahan dan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih," kata Mahbub.
DPRD sebut akhir jabatan Karna Suswandi hingga pelantikan bupati terpilih
Rabu, 15 Januari 2025 13:16 WIB