Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menerbitkan Surat Ketetapan Gugurnya/Hapusnya Wewenang Mengeksekusi (P-49) bagi ratusan pelanggar lalu lintas yang belum membayar denda tilang selama dua tahun terakhir.
Pelanggar berasal dari penindakan melalui tilang elektronik (E-TLE) dan manual.
Kasi Intel Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, Jumat menjelaskan bahwa pihak kejaksaan berwenang menyimpan barang bukti berupa STNK setelah perkara disidangkan.
Namun, kewenangan jaksa untuk mengeksekusi denda dapat gugur jika pelanggar tidak menyelesaikan kewajibannya dalam waktu dua tahun, sesuai Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001.
"Proses pengambilan barang bukti berupa STNK dapat dilakukan di Kejaksaan Negeri Tulungagung," ujar Amri.
Hingga saat ini, terdapat 530 pelanggar yang belum membayar denda tilang.
Kejari mengimbau pelanggar dengan jadwal sidang antara Juli hingga Desember 2022 agar segera melunasi denda dan mengambil barang bukti sebelum 30 Desember 2024.
Jika batas waktu tersebut terlewati, Kejari akan menerbitkan surat P-49 pada 31 Desember 2024.
Untuk memudahkan, daftar nama pelanggar dan nomor kendaraan dapat diakses melalui situs resmi: https://etilang.info.
Amri menambahkan, pelanggar yang terlambat membayar denda akan menghadapi kendala administratif.
Bagi pelanggaran E-TLE, penunggakan denda akan menghambat pembayaran pajak kendaraan tahunan.
Sedangkan pada tilang manual, barang bukti seperti STNK tetap ditahan hingga kewajiban dilunasi.
“Kami sarankan pelanggar segera menyelesaikan kewajiban agar proses pengambilan barang bukti dan administrasi kendaraan tidak terhambat,” tegasnya.
Kejari berharap langkah ini dapat mempercepat penyelesaian kasus tilang dan menghindarkan pelanggar dari hambatan administratif di masa mendatang.