Jakarta (ANTARA) -
Kepolisian meyakini penambahan tilang manual akan memperkuat sistem tilang elektronik yang telah beroperasi penuh pada 1 November 2018 dengan lokasi pertama di sepanjang Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
Baca juga: Polretabes Surabaya gencarkan tilang manual tangani pencurian kendaraan bermotor
Hal tersebut kemudian ingin diubah oleh pihak kepolisian dengan mengubah sistem manual menjadi sistem tilang elektronik.
Untuk mengubah sistem tersebut akhirnya Kepolisian mengeluarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.
Isinya adalah instruksi agar Korlantas Polri mengoptimalkan penegakan hukum lalu lintas dengan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli) dan memberikan kejelasan serta bukti yang terbantahkan dalam menindak pelanggar aturan lalu lintas.
Sistem ETLE juga sudah diterapkan di 34 polda dan 119 polres. Dari jumlah tersebut, tercatat ada 295 kamera ETLE statis, 794 kamera ETLE handheld, 63 ETLE mobile on board dan tujuh ETLE portable.
Dari 34 polda yang menerapkan ETLE, baru empat polda dengan sistem ETLE yang tergelar sampai tingkat polres, yakni Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur dan Polda Sumatera Selatan.
Pada awal penerapan sistem tilang elektronik terbukti ampuh karena dapat memberikan efek gentar bagi pengguna jalan yang berniat melanggar. Ini dibuktikan pada sepekan sistem ETLE diterapkan, angka pelanggaran langsung mencatatkan penurunan.
Menurut data dari Polda Metro Jaya ada penurunan penindakan pelanggaran sejak sistem ETLE diluncurkan dari 21,4 persen menjadi 12,6 persen atau sebanyak 8,8 persen penurunannya.
Selain itu tilang elektronik tersebut juga dinilai berhasil untuk membatasi ruang gerak polisi yang tidak bertanggung jawab untuk bertransaksi atau menarik pungutan liar dari pelanggar aturan lalu lintas.
Sistem tilang elektronik juga dapat melihat jenis pelanggaran yang bisa terdeteksi oleh sistem ETLE pada awal diterapkan seperti pelanggaran lawan arus, pelanggaran jalur busway, tata cara parkir dan berhenti, pelanggaran rambu dan marka, naik turun penumpang atau ngetem sembarangan, tidak menggunakan helm dan bonceng lebih dari satu penumpang.
Bahkan polisi juga sedang mengembangkan fitur untuk mendeteksi pengendara yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Fitur tersebut bisa mengenali pengguna jalan cukup dengan wajah dan bisa mendeteksi apakah yang bersangkutan sudah mempunyai SIM atau belum.
Selain itu penerapan ETLE memunculkan fenomena salah satunya adalah pelanggar lalu lintas kini menjadi kian berani melakukan pelanggaran lalu lintas meski ada petugas, setelah tahu polantas kini tidak bisa memberikan tilang manual.
Dulu pelanggar aturan lalu lintas kerap main "kucing-kucingan" dengan petugas karena takut ditilang dan masih adanya budaya "tertib jika ada polisi", namun setelah salah satu instrumen penegakan hukum dalam bentuk tilang manual tersebut hilang, maka hilang pula "keangkeran" polantas di mata pelanggar.
Namun, seiring berjalannya waktu penggunaan sistem tilang elektronik tersebut mulai timbul sejumlah permasalahan.
Ibaratnya manusia saja buatan Tuhan saja melakukan pekerjaan pasti ada yang tidak sempurna, apalagi benda yang dibuat oleh manusia.
Seperti kamera ETLE yang belum bisa mendeteksi terkait pelanggaran teknis kendaraan bermotor, misalnya, penggunaan knalpot bising, belum bisa membaca pengendara yang tidak membawa SIM atau STNK.
Kemudian masalah lain seperti belum bisanya mendeteksi pelanggar lalu lintas yang tidak menggunakan pelat nomor kendaraan.
Selain itu ada masalah ketika ada kejadian kasus tilang dan difoto lalu keluarlah e-tilang untuk pemilik mobil tersebut berdasarkan database yang ada di samsat padahal mobil tersebut adalah mobil hasil membeli bekas dan belum balik nama, maka surat dan tagihan tilang ini akan tidak jelas yang melanggar siapa dan tagihannya ke mana.
Termasuk anggaran untuk mengirim surat bukti pelanggaran (tilang) secara elektronik (ETLE) terbatas.
Kembali ke manual
Setelah diberlakukan tilang elektronik dan ditemukannya sejumlah permasalahan-permasalahan yang terjadi pihak kepolisian melakukan evaluasi yang hasilnya adalah tilang manual akan kembali digunakan.
Hal tersebut dilakukan dengan alasan karena masih banyak tempat untuk wilayah yang belum tercakup atau terjangkau dalam sistem tilang elektronik atau ETLE.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Latif Usman juga menjelaskan tilang manual ini akan memperkuat tilang elektronik yang telah ada.
Polisi memahami bahwa kebijakan menghidupkan kembali tilang manual akan menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat, karena dianggap tidak konsisten dalam membuat kebijakan.
Namun, Polri tidak setuju dengan hal itu karena tilang elektronik masih terus berjalan dan akan terus dikembangkan teknologinya, sembari menanti pengembangan teknologi tersebutlah maka tilang manual kembali dilakukan.
Kebijakan mengenai tilang manual yang kembali dihidupkan sebenarnya bukanlah hal yang harus ditakutkan tapi harus disikapi dengan kedewasaan.
Masyarakat tidak perlu mempersoalkan tentang tilang manual atau elektronik, toh kebijakan tersebut diciptakan untuk keselamatan para pengendara.
"Tilang elektronik ataupun manual ini sebetulnya tidak perlu dipersoalkan dan tidak perlu dipermasalahkan. Karena aturan ini adalah untuk mengedukasi kita agar aman di jalan, " kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Latif Usman saat ditemui di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Selasa (16/5).
Jika tidak merasa salah kenapa harus takut untuk ditilang? Kenapa takut untuk diperiksa? Kalau merasa takut berarti pengendara memang merasa bersalah.
Latif juga sebelumnya menjamin bahwa petugas di lapangan tidak akan menilang sembarangan, artinya polisi tidak akan mencari kesalahan yang mengada-ada agar pengendara ditilang.
Bahkan petugas mempersilahkan kepada pengendara untuk merekam atau mengambil foto saat dilakukan penilangan oleh petugas untuk mengawasi mereka.
Dengan kembalinya tilang manual yang memperkuat tilang elektronik ini diharapkan dapat mendewasakan pengendara di jalan dan menyadarkan mereka agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas.
Editor: Achmad Zaenal M