Tulungagung (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Polres Tulungagung, Jawa Timur, mulai memberlakukan sistem tilang elektronik otomatis bagi pengendara kendaraan bermotor yang tertangkap kamera melanggar ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang dipasang di simpang empat Tamanan, Kota Tulungagung.
"Secara resmi sistem tilang elektronik ini berlaku mulai Rabu (21/7)," kata Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Muhammad Bayu Agustyan di Tulungagung, Selasa.
Dijelaskan, pelanggar ETLE akan mendapat surat tilang yang dikirim langsung ke alamat rumah sesuai data kendaraan. Mekanisme ini sama persis seperti tahapan ujicoba yang telah diberlakukan sejak pertama ETLE dipasang di simpang empat Tamanan, Kota Tulungagung.
Awalnya sosialisasi dijadwalkan selama dua pekan. Namun, seiring masih banyak masyarakat, khususnya pengendara yang bingung dengan mekanisme ETLE, sosialisasi diperpanjang hingga empat bulan.
Kini masyarakat dinilai sudah paham dan mengetahui fungsi ETLE. Oleh karenanya, Satlantas Tulungagung menilai sudah saatnya memberlakukan penerapan tilang elektronik bagi pengguna jalan yang terekam melanggar ETLE.
"Kenapa terlalu lama, karena masyarakat perlu sosialisasi lebih lama. Jadi sekarang dirasa sudah cukup makanya diberlakukan sanksinya,” kata Bayu Agustyan.
Sejak diaktifkan, ETLE mampu merekam pelanggaran rata-rata 10 pelanggaran. Sebagian besar pelanggaran dilakukan oleh kendaraan roda empat.
Pelanggaran yang sering dilakukan adalah pelanggaran marka jalan dan menerobos lampu tanda rambu lalu lintas.
"Biasanya mereka melanggarnya ini siang, sore dan malam, kalau pagi disana kan ada petugasnya," ungkap Bayu.
Ia berharap penerapan sanksi tilang ETLE ini bisa meningkatkan kedisiplinan masyarakat dan pengguna jalan di Tulungagung.
Satlantas Tulungagung berlakukan tilang elektronik mulai 21 Juli
Selasa, 20 Juli 2021 20:39 WIB