Menteri PKP nilai pembangunan rumah subsidi buka lapangan kerja
- 24 Juni 2025 19:43
Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah subsidi di Lumajang, Jawa Timur, Selasa (6/5/2025). Pemerintah Kabupaten Lumajang membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk rumah subsidi sebagai kebijakan mendukung Program Nasional 3 Juta Rumah Subsidi sekaligus mempercepat akses kepemilikan rumah layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan tidak terbebani biaya tambahan saat memiliki hunian pertama. Antara Jatim/Irfan Sumanjaya/um
Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah subsidi di Lumajang, Jawa Timur, Selasa (6/5/2025). Pemerintah Kabupaten Lumajang membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk rumah subsidi sebagai kebijakan mendukung Program Nasional 3 Juta Rumah Subsidi sekaligus mempercepat akses kepemilikan rumah layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan tidak terbebani biaya tambahan saat memiliki hunian pertama. Antara Jatim/Irfan Sumanjaya/um
Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah subsidi di Lumajang, Jawa Timur, Selasa (6/5/2025). Pemerintah Kabupaten Lumajang membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk rumah subsidi sebagai kebijakan mendukung Program Nasional 3 Juta Rumah Subsidi sekaligus mempercepat akses kepemilikan rumah layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan tidak terbebani biaya tambahan saat memiliki hunian pertama. Antara Jatim/Irfan Sumanjaya/um