Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali memberikan pengurangan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) antara 5 persen hingga 50 persen dalam rangka menyambut Tahun Baru 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati di Kota Surabaya, Rabu mengatakan pengurangan pokok BPHTB berlaku untuk dua jenis perolehan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yakni perolehan jual beli dan nonjual beli.
"Jadi kota ambil diskon dalam rangka akhir tahun. BPHTB ini, kami lihat ada situasi masyarakat yang masih butuh diberikan stimulan lagi dengan diskon BPHTB ini," katanya.
Ia mengemukakan, pengurangan pokok BPHTB jenis perolehan jual beli dibagi menjadi dua klaster, yakni bagi NPOP di bawah Rp0-Rp1 miliar dan lebih dari Rp1 miliar dikenakan pengurangan 5 persen.
Sementara itu, kata dia, untuk NPOP jenis perolehan nonjual beli seperti waris dan hibah di bawah Rp0-Rp1 miliar, diberi pengurangan pokok 50 persen serta jenis perolehan nonjual beli di atas Rp1 miliar dikenakan pengurangan pokok 25 persen.
Kepala Bapenda yang akrab dengan sapaan Febri itu menyebutkan, potongan harga ini diberikan kepada masyarakat mulai dari 16 sampai 30 Desember 2024. Dalam kesempatan ini, ia mengajak seluruh masyarakat untuk segera mengurus BPHTB-nya sesegera mungkin.
"Ayo, kalau misalkan memang mau mencoba mengurus BPHTB-nya yang sebelumnya sudah sempat ditransaksikan, maupun itu AJB (Akta Jual Beli) atau nomAJB, ayo dimanfaatkan mumpung ada diskon ini," katanya.
Febri mengatakan, saat ini capaian pendapatan asli daerah (PAD) Kota Surabaya per 17 Desember 2024, hampir mencapai di angka 89 persen dan berharap, capaian PAD menjelang akhir tahun nanti bisa mencapai target 100 persen.
"Harapannya kalau pajak itu sudah clear semua, dan wajib pajak sudah berbenah semua, kami membuka kanal untuk bisa membantu proses itu semua. Biar secara administrasi itu benar semua," tuturnya.
Ia juga berharap, bagi seluruh pengusaha restoran hingga hotel untuk bisa membayar pajak. Menurutnya, pemasukan pajak tersebut nantinya akan dimanfaatkan sebagai pembangunan Kota Surabaya ke depannya.
"Marilah kita sama-sama memahami bahwa pajak itu adalah bagian dari pembangunan dalam menjaga kota ini. Karena, fiskal kita itu kalau bicara soal struktur APBD, 60 persen itu dari pajak," ucapnya.