Situbondo (ANTARA) - Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur, menetapkan dua orang tersangka perkara dugaan korupsi atau gratifikasi pengadaan tanah untuk pembangunan ruas jalan tol Probolinggo-Banyuwangi seksi II di Situbondo.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo Huda Hazamal mengemukakan dua orang tersangka itu, yakni inisial GS yang berstatus sebagai mantan Pramubakti Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) pada Kantor PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Probowangi seksi II.
"Satu tersangka lainnya inisial EH selaku anggota pelaksana pengadaan tanah untuk pembangunan ruas jalan tol Probowangi seksi II di Situbondo sekaligus Kepala Desa Blimbing, Kecamatan Besuki," kata Huda dalam keterangannya di Situbondo, Selasa.
Baca juga: PLN-Kejari Bondowoso teken MoU hukum perdata dan tata usaha negara
Menurut Huda, dua orang tersangka itu diduga memanfaatkan posisi mereka untuk memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah dengan memaksa dan/atau menerima imbalan dari pemilik tanah terdampak pembangunan jalan tol sebesar Rp100 juta.
Untuk mendapatkan imbalan Rp100 juta itu, kepada pemilik tanah, mereka menjanjikan proses pencairan uang ganti rugi dapat dilakukan lebih cepat.
"Padahal mekanisme pemberian uang ganti rugi tanah terdampak pembangun jalan tol telah diatur dengan jelas, termasuk larangan adanya pungutan di luar ketentuan," jelas Huda.
Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Situbondo dalam memberantas korupsi dan menjaga integritas proyek strategis nasional tersebut.
Huda juga menyampaikan penanganan perkara ini tidak bertujuan menghambat proses pembangunan ruas jalan tol Probolinggo-Banyuwangi Seksi II.
"Melainkan memberikan dukungan penuh agar proyek dapat berjalan sesuai aturan tanpa adanya praktik korupsi, dan kami berharap semua pihak terkait tetap melaksanakan tugasnya dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Pada awal September 2024, status penanganan perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri setempat.
Setelah melakukan rangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli dan tindakan penyidikan lainnya, sehingga penyidik menemukan alat bukti yang cukup.