Bondowoso (ANTARA) - PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Situbondo membawahi Bondowoso, Jawa Timur, bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menandatangani nota kesepahaman (MoU) bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Manajer PT PLN UP3 Situbondo Eka Panji Saptaprasetya dalam keterangan di Bondowoso, Rabu, mengatakan perjanjian kerja sama antar PLN UP3 Situbondo dan Kejari Bondowoso ini juga merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan dan menjamin keberlanjutan operasional PLN UP3 Situbondo.
"Kerja sama ini akan memperkuat posisi PLN dalam menjalankan tugas pelayanan kelistrikan serta melindungi aset negara melalui dukungan hukum yang profesional," ujarnya.
Menurut Eka Panji, penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan bagian dari komitmen PLN dengan kejaksaan dalam meningkatkan sinergitas.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Dzakiyul Fikri menyambut baik kerja sama dengan PLN yang bertujuan untuk mendukung terciptanya pelayanan publik yang lebih baik.
"Ini bagian dari memberikan perlindungan hukum terhadap aset negara dan pelayanan masyarakat yang lebih baik," katanya.
Dzakiyul Fikri berharap melalui perjanjian ini PLN UP3 Situbondo dapat terus meningkatkan kualitas layanan kelistrikan, sekaligus menjalankan operasional perusahaan dengan mematuhi aspek hukum yang berlaku.
"Semoga ini memberikan manfaat bagi masyarakat," tuturnya.