Kab Kediri (ANTARA) - PT Kereta Api Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menyebut bahwa sejumlah perjalanan kereta api mengalami keterlambatan imbas kecelakaan antara kereta api dengan mobil ambulans di pelintasan sebidang, tepatnya di km 169+154 JPL 260, petak Ngujang - Kras, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Kuswardojo mengatakan kereta api Matarmaja mengalami kendala dan keterlambatan 147 menit. Untuk KA 414 CL Dhoho relasi Kertosono-Blitar posisi Stasiun Ngujang lambat 189 menit. KA 407 CL Dhoho relasi Blitar-Kertosono posisi Stasiun Ngujang lambat 40 menit. KA 416 CL Dhoho relasi Kertosono - Blitar posisi Stasiun Kras lambat 30 menit.
Baca juga: DAOP 7 sesalkan terjadinya temperan mobil dengan KA di Mengkreng
"KA 154F Malioboro Ekspres relasi Purwokerto-Malang posisi Blitar lambat 55 menit dan KA 111 Brantas relasi Blitar-Pasar Senen posisi Stasiun Kediri lambat 23 menit," katanya dalam keterangan yang diterima di Kediri, Rabu.
Ia meminta kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati saat melewati pelintasan sebidang. Hingga kini masyarakat dinilai masih kurang disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang, sehingga menyebabkan masih terjadinya temperan di pelintasan sebidang.
Hal ini menyusul terjadinya kecelakaan lalu lintas di pelintasan sebidang yang melibatkan sebuah mobil ambulans bernomor AG 8749 AC yang menemper kereta api 233 Matarmaja relasi Malang - Pasar Senen, di km 169+154 JPL 260, petak Ngujang - Kras.
"Kami tidak bosan-bosannya mengingatkan masyarakat untuk waspada dan disiplin, serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat melewati pelintasan sebidang," Kata Kuswardojo.
Kuswardojo mengatakan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan Raya, bahwa semua kendaraan harus berhenti dan mendahulukan kereta api yang akan melintas di perlintasan sebidang. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi mobil pemadam kebakaran, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit, maupun kendaraan prioritas lainnya.
"Pengguna jalan, termasuk ambulans harus mendahulukan perjalanan kereta api, sebab kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba," kata Kuswardojo.
Ia meminta maaf dengan keterlambatan perjalanan kereta api tersebut.
"Kami menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan perjalanan KA akibat insiden ini. Saat ini KA Matarmaja sudah kembali berjalan setelah dilakukan pergantian lokomotif dan dilakukan pemeriksaan rangkaian," kata Kuswardojo.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kewilayahan untuk menutup pintu pelintasan tidak terjaga di km 169+154 jpl 260, petak Ngujang - Kras. Hal ini dilakukan menyikapi kecelakaan lalu lintas tersebut. Akibat kejadian itu, sopir mobil ambulans milik RSUD Gambiran, Kota Kediri itu meninggal dunia.
Selama tahun 2024, PT KAI telah menutup dan menyempitkan sebanyak 15 pelintasan sebidang di berbagai lokasi. Hal itu dilakukan sebagai bagian dari upaya tersebut.
Saat ini, di wilayah kerja PT KAI Daop 7 Madiun terdapat 216 pelintasan sebidang. Dari jumlah tersebut, 158 pelintasan dijaga oleh PT KAI, pemerintah daerah, maupun pihak swasta. Sementara itu, sebanyak 58 pelintasan lainnya masih belum dijaga, sehingga memerlukan perhatian bersama untuk tetap disiplin saat melintasi pelintasan.