Kediri (ANTARA) - Manajemen RSUD Gambiran, Kota Kediri, Jawa Timur, membenarkan merawat dua korban kecelakaan antara Kereta Api Kertanegara dengan truk bermuatan pupuk di Kabupaten Kediri dan satu di antaranya telah meninggal dunia.
"Korban kecelakaan kemarin ada dua orang yang dirawat di RSUD Gambiran. Yang satu meninggal dunia setelah mendapat perawatan di IGD," kata Bagian Hubungan Masyarakat RSUD Gambiran Kediri Nitra Sari di Kediri, Selasa.
Ia menjelaskan, korban meninggal adalah penumpang di truk tersebut. Yang bersangkutan meninggal dunia pada Senin (10/3) sekitar pukul 12.00 WIB, tidak berapa lama setelah insiden tabrakan maut tersebut.
Untuk korban satunya yang merupakan sopir truk, Nitra mengatakan yang bersangkutan masih mendapatkan perawatan di ruang ICU.
"Korban masih dalam perawatan di ICU. Kalau yang meninggal kemarin (Senin, 10/3) kurang lebih jam 12.00 WIB," kata dia.
Kasat Lantas Polres Kediri AKP I Made Jata Wiranegara mengatakan kecelakaan itu terjadi di pelintasan sebidang tanpa palang pintu Desa Seketi, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, melibatkan truk muatan pupuk dengan nomor polisi AG 8154 GD serta Kereta Api Kertanegara jurusan Malang - Purwokerto.
Untuk korban, sopir truk diketahui bernama Dafiq Ainul Fatoni (51), warga Kecamatan Wates dan penumpangnya bernama Saiful (46), warga Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Ia juga menjelaskan warga sebenarnya sudah mengingatkan ada kereta api lewat, namun sopir truk tetap saja melaju.
"Truk itu melintas dari arah timur ke barat di pelintasan sebidang. Kemudian melaju kereta api dan terjadi kecelakaan. Dari saksi sudah diperingatkan berhenti tapi terjadi kecelakaan," kata dia.
Untuk bangkai kendaraan dievakuasi ke lokasi yang lebih aman. Polisi masih meminta keterangan sejumlah warga yang mengetahui kejadian itu dan belum menetapkan kasus hukum atas perkara tersebut.
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Rokhmad Makin Zainul mengingatkan kepada pengguna jalan raya untuk berhati-hati dan mendahulukan laju kereta api.
Hal itu juga sesuai dengan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124. Selain itu, juga UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, yang isinya menjelaskan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
Selain itu, pengendara wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
"KAI Daop 7 Madiun tidak akan segan untuk melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku apabila kejadian temperan yang menyebabkan terganggunya keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api bahkan menimbulkan kerugian bagi perusahaan," kata Zainul.