Kota Madiun (ANTARA) - Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (KPPP) Kota Madiun tahun 2024 berdasarkan Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI tergolong cukup baik, yakni mencapai nilai 95,5.
Pj Wali Kota Madiun Eddy Supriyanto dalam keterangannya di Madiun, Sabtu, menyatakan hasil nilai tersebut disampaikan melalui Keputusan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor 252/2024 yang diterima Pemkot Madiun 25 November.
"Dengan nilai 95,5, maka Kota Madiun masuk 25 jajaran pemerintah daerah kota/kabupaten dengan nilai KPPP tertinggi," ujarnya.
Adapun, nilai yang diraih Kota Madiun tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Nilai KPPP tahun 2023 Kota Madiun mencapai sebesar 93,59. Artinya, ada peningkatan 1,91 poin. Pada 2023 itu Kota Madiun juga masuk zona hijau, kategori A dengan opini kualitas tertinggi.
KPPP merupakan penilaian kepatuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melaksanakan standar pelayanan di daerah tersebut. Semakin tinggi nilai yang didapat, berarti OPD sudah mematuhi dan menjalankan standar pelayanan yang telah dibuat.
Adapun yang dinilai adalah petugas atau ASN di OPD pemerintah. Apakah petugas tersebut sudah benar-benar mematuhi SOP yang dibuat atau tidak. Misalnya, terkait permintaan layanan administrasi yang tertulis dalam SOP pelayanan tidak lebih dari 24 jam.
Dalam hal ini, Ombudsman menilai apakah petugas pelayanan benar-benar melaksanakan layanan tidak melebihi 24 jam tersebut atau sebaliknya.
Penilaiannya juga tidak mudah. Sebab, OPD yang menjadi lokus penilaian ditentukan pihak Ombudsman. Artinya, pemerintah daerah tidak bisa mengkondisikan OPD tertentu terlebih dahulu. OPD yang menjadi lokus penilaian juga berubah setiap tahunnya.
Pihaknya berharap, dengan capaian nilai KPPP yang meningkat tersebut, maka penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Madiun juga semakin baik sehingga memuaskan masyarakat.*
Kepatuhan penyelenggaraan layanan publik 2024 Kota Madiun capai 95,5
Sabtu, 30 November 2024 22:30 WIB