Madiun (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun, Jawa Timur melayani uji kir atau kelaikan kendaraan secara berkala untuk pemilik kendaraan angkutan umum maupun barang tanpa biaya alias gratis guna menarik warga tertib melakukan pengujian.
"Harapan kami, dengan gratis tersebut pemilik kendaraan angkutan tertib melakukan pengujian kir," ujar Kepala UPTD Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Madiun Amari Widhiatmoko di Madiun, Senin.
Menurut dia, uji kir gratis yang berlaku mulai Januari 2024 itu, hingga saat ini masih berlaku dan mengacu pada kebijakan penghapusan retribusi uji kir.
Selain itu juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Perda Kota Madiun Nomor 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Untuk mendapatkan layanan uji kir gratis, pemilik kendaraan angkutan umum maupun barang dapat mendatangi kantor UPTD Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun.
Dalam pengujian, lanjut Amari, kendaraan angkutan diperiksa secara menyeluruh mencakup pemeriksaan administrasi, lampu, ban, bodi, rem, kemudi, suspensi, kaki-kaki, speedometer, klakson, komponen vital lainnya hingga emisi gas buang agar sesuai standar keselamatan dan lingkungan.
"Meski banyak yang lulus uji kir, tapi juga ada yang tidak lulus uji. Biasanya temuan rem dan speedometer yang kurang berfungsi optimal," katanya.
Bagi kendaraan yang belum lulus uji, Dishub memberikan kesempatan kepada pemilik untuk memperbaiki kekurangan dan kemudian diuji kembali. Dengan begitu, keamanan dan keselamatan kendaraan lebih terjamin.
Pihaknya berharap para pemilik kendaraan angkutan umum maupun barang untuk memanfaatkan kesempatan uji kir gratis tersebut. Dengan demikian, selain keuntungan tanpa dipungut biaya, pemilik juga merasa tenang karena tahu bahwa kondisi kendaraannya dipastikan laik untuk beroperasi.
