Situbondo (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Situbondo, Jawa Timur mencabut hak remisi atau potongan masa tahanan terhadap tiga orang warga binaannya setelah diketahui memesan obat berbahaya jenis pil trex yang dikemas dalam makanan oseng-oseng tempe.
Kepala Rutan Kelas II B Situbondo Rudi Kristiawan menegaskan bahwa pencabutan hak remisi bagi tiga warga binaan pemasyarakatan itu sebagai langkah tegas dan untuk memberikan efek jera kepada mereka yang tidak mematuhi peraturan di rumah tahanan negara itu.
"Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera dan mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di dalam rutan," ucapnya kepada wartawan di Situbondo, Jawa Timur, Kamis.
Selain mencabut hak remisi tiga orang warga binaan itu, mereka juga diisolasi atau ditempatkan di ruang tahanan khusus dan sementara waktu tidak diizinkan menerima kunjungan dari keluarganya.
Setelah peristiwa petugas keamanan rutan menggagalkan penyelundupan obat berbahaya dikemas dalam makanan oseng tempe itu, Rudi mengaku telah mengumpulkan seluruh warga binaan untuk memberikan pengarahan, dan menekankan peraturan yang ada bukan hanya untuk kepentingan petugas, tetapi untuk keselamatan dan keamanan bersama.
"Kami akan menindak tegas setiap upaya penyelundupan barang terlarang, termasuk narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya. Rutan ini bukan hanya tempat untuk menjalani hukuman, tetapi juga tempat untuk memperbaiki diri," katanya.
Sebelumnya, petugas keamanan Rutan Situbondo menggagalkan upaya penyelundupan obat berbahaya jenis pil trex yang dikemas dan dicampur dalam makanan oseng-oseng tempe.
Obat berbahaya pil trex yang sudah dihaluskan dan dicampur dengan makanan oseng-oseng tempe itu dibawa oleh perempuan inisial FM (20) warga Desa Olean, Kecamatan Situbondo, dan akan diberikan kepada suaminya inisial ML.
Peristiwanya pada Selasa (5/11), ketika itu petugas melakukan penggeledahan barang bawaan pengunjung, lalu mencurigai makanan oseng-oseng tempe tersebut.
Semula perempuan inisial FM bersama dengan orang tuanya datang ke Rutan Situbondo dan bertujuan mengunjungi suaminya yang sudah berstatus narapidana.
Setelah mendaftar kunjungan, istri dan mertua warga binaan ML itu menuju tempat pemeriksaan barang bawaan dan menyerahkan makanan oseng-oseng tempe tersebut yang sudah dikemas dalam satu plastik seberat kurang hampir 1 kilogram.
Warga binaan inisial ML mengakui bahwa memang benar makanan oseng-oseng tempe itu ada kandungan zat obat-obatan berbahaya jenis pil trex.
Kepada petugas, mereka mengakui bahwa oseng-oseng tempe bercampur obat berbahaya itu adalah titipan dari temannya di kamar 7 yaitu inisial AH warga Pasuruan dan MW warga Kediri, keduanya kasus narkoba.
Tiga warga binaan Rutan Situbondo dicabut hak remisinya
Kamis, 7 November 2024 23:01 WIB