Situbondo (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo, Jawa Timur, mengusulkan sebanyak 10 orang warga binaan pemasyarakatan tidak produktif untuk mendapatkan pengampunan hukuman atau amnesti.
Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo Rudi Kristiawan di Situbondo, Selasa, mengemukakan bahwa rumah tahanan negara setempat telah melakukan pendataan lebih dari 10 orang narapidana yang sudah tidak produktif mendapatkan penghapusan hukuman dari kepala negara atau Presiden.
"Sampai dengan saat ini kami telah mendata para narapidana lanjut usia (lansia) yang sudah tidak produktif karena sakit berkepanjangan. Mereka akan kami ajukan mendapatkan amnesti," katanya kepada wartawan di Situbondo.
Menurut Rudi Kristiawan, warga binaannya yang didata dan akan diusulkan untuk mendapatkan pengampunan hukuman tidak harus lanjut usia karena selain lansia juga bisa sakit berkepanjangan juga diajukan.
"Pengajuan amnesti tidak harus lansia, meskipun masih muda tapi tidak produktif karena sakit berkepanjangan, seperti harus cuci darah setiap bulan, ya akan kami ajukan," ujarnya.
Dirinya mengaku hanya sebatas melakukan pendataan narapidana dan tidak tahu menahu soal mekanismenya karena masih menunggu instruksi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Karena pengampunan hukuman ini masih dalam proses kajian oleh pemerintah pusat, sehingga Rutan Situbondo sebatas melakukan pendataan dan eksekusinya masih menunggu petunjuk," tutur Rudi Kristiawan.
Rutan Situbondo usulkan 10 narapidana dapat pengampunan hukuman
Selasa, 31 Desember 2024 21:15 WIB