Bojonegoro (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
"Raperda tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin segera disahkan, tapi masih menunggu fasilitasi (persetujuan) Gubernur Jawa Timur," kata Ketua Bapemperda, Sudiyono, di Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu.
Dijelaskan Sudiyono, Raperda tersebut sudah dibahas dan diusulkan ke Provinsi Jawa Timur dan diharapkan bisa segera disahkan sebelum akhir tahun 2024. Sehingga awal 2025, aturan turunan bisa disiapkan termasuk peraturan bupati setempat.
Keberadaan peraturan daerah tersebut akan sangat membantu masyarakat miskin di Kabupaten Bojonegoro. Dengan adanya aturan itu, masyarakat miskin akan mendapatkan pendampingan hukum yang juga bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum (LBH).
LBH yang akan mendampingi masyarakat miskin tersebut, akan ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
"Namun LBH yang akan bekerja sama dengan Pemkab itu LBH yang sudah tersertifikasi nasional dan yang sudah diakui Kemenkumham," katanya.
Ditambahkan, jika ada masyarakat miskin yang membutuhkan terkait proses pendampingan tersebut, warga bisa melapor ke bagian hukum Pemkab Bojonegoro dan kemudian eksekutif menunjuk LBH yang sudah bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Selain itu, lanjut Sudiyono, dengan adanya tersebut bisa mengetahui kinerja Bapemperda tahun 2024 untuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
"Sebab bisa menambah 25 persen penambahan Raperda dari tahun sebelumnya. Misalkan ada 12 Perda yang disahkan tahun 2024, nanti tahun 2025 bisa menambah menjadi 15 Perda," kata wakil ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro.
Bapemperda Bojonegoro segera sahkan raperda bantuan hukum masyarakat miskin
Rabu, 30 Oktober 2024 16:40 WIB