Bojonegoro (ANTARA) - Akademisi Universitas Bojonegoro (Unigoro), Jawa Timur mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat tidak menyalahgunakan pokok-pokok pikiran (pokir) dari aspirasi masyarakat yang dapat berpotensi korupsi.
"DPRD Bojonegoro tidak boleh melaksanakan pokir karena dapat berpotensi korupsi, DPR hanya menyusun dan membahas usulan dari aspirasi masyarakat," kata dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unigoro, Miftahul Huda di Bojonegoro, Senin.
Miftah menjelaskan, pokir diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, merupakan aspirasi masyarakat yang diserap anggota DPRD melalui reses dan rapat dengar pendapat.
Kemudian, pokir dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, seperti Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
"Program yang tidak muncul di Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbag), namun hal itu mendesak dan penting bagi masyarakat baik pembangunan infrastruktur maupun non infrastruktur bisa diusulkan melalui DPRD menjadi pokir tersebut," jelasnya.
Menurutnya, DPRD hanya memastikan usulan masyarakat tersebut masuk perencanaan dan penganggaran, namun legislatif tidak boleh sebagai pelaksana.
Ia menambahkan, jika ada pembagian pokir dan DPRD mengarahkan pelaksana, penyedia serta mengatur keuntungan, itu menjadi kesalahan fatal dan dapat menimbulkan potensi korupsi.
"Hal itu bisa diminimalkan, jika DPRD tidak masuk sebagai pelaksana dan hanya di perencanaan serta penganggaran, termasuk tidak menentukan siapa penerima manfaat dan penyedia barang jasanya," terangnya.
Ditambahkan, penerapan pokir DPRD akan tepat karena menjadi sarana menyampaikan aspirasi konstituen yang diwakilinya sesuai kebutuhan, namun menjadi tidak tepat karena digunakan mencari keuntungan pribadi wakil rakyat dan bukan kepentingan masyarakat.
"Sehingga masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH) harus melakukan pengawasan terhadap pokir tersebut," katanya.
Akademisi ingatkan DPRD Bojonegoro tak salahgunakan pokir
Senin, 29 September 2025 10:33 WIB
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unigoro, Jawa Timur, Miftahul Huda saat mengisi acara. (ANTARA/HO-dokumentasi pribadi Miftahul Huda)
