Bojonegoro (ANTARA) - Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Sudiyono mendorong pemkab setempat untuk meningkatkan pembinaan aparatur desa terutama di wilayah yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) 2025.
"Pembinaan aparatur desa perlu dilakukan pemkab karena banyak pemerintahan desa tidak mengerti tugas dan kewajiban masing-masing, terutama desa yang akan menggelar Pilkades PAW 2025," kata Sudiyono di Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis.
Dijelaskan Sudiyono, selain kepala desa dan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta para camat juga harus mengetahui tanggung jawab terkait pemerintahan desa.
Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tugas kepala desa mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, namun dalam perubahan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, kepala desa mengusulkan pengisian dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati.
"Pembinaan yang dilakukan pemkab selama ini masih kurang, salah satu dampaknya ada penolakan Pilkades PAW di Desa Tebon, Kecamatan Padangan," jelasnya.
Ia menambahkan, dalam Musyawarah Desa (Musdes) di Desa Tebon, Kecamatan Padangan, seharusnya dibentuk kepanitiaan Pilkades. Namun ada opini yang mengarahkan peserta Musdes agar menolak Pilkades PAW 2025 di desa tersebut.
Sehingga, saat musyawarah harus dilakukan voting terkait pelaksanaan Pilkades PAW dari 37 orang terdapat 15 orang setuju dan 22 orang menolak rencana tersebut.
"Komisi A DPRD dalam fungsi pengawasan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bojonegoro akan segera melaksanakan sidak ke Desa Tebon, Kecamatan Padangan," terangnya.
DPRD Bojonegoro dorong pemkab tingkatkan pembinaan aparatur desa
Kamis, 6 November 2025 10:45 WIB
Anggota komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Sudiyono saat ditemui diruang kerja komisi setempat. (ANTARA / M. Yazid)
