Jember (Antara Jatim) - Pejabat Pemkab Jember yang menjadi terpidana korupsi dana alokasi khusus (DAK) pendidikan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Ahmad Sudiyono melalui kuasa hukumnya M. Nuril berjanji akan menyerahkan diri untuk menjalani putusan kasasi Mahkamah Agung yang sudah diterima oleh pihak bersangkutan.
"Saat ini klien saya sakit dan masih memerlukan perawatan di rumah, namun yang bersangkutan secara sukarela akan melaksanakan putusan MA tersebut dan menyerahkan diri, apabila sudah dalam kondisi sehat," kata M. Nuril saat dihubungi di Jember, Rabu.
Kejaksaan Negeri Jember melaksanakan eksekusi terhadap dua dari tujuh terpidana kasus korupsi DAK tahun 2010 senilai Rp27 miliar, pada Selasa (17/5). Mereka yang menyerahkan diri untuk dieksekusi adalah rekanan proyek yakni Arif Hadiansyah Trisetyo Nugroho dan Usman Hadi.
Sedangkan terpidana lain yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Jember dan kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM Jember Ahmad Sudiono batal dieksekusi karena menderita sakit.
Menurut Nuril, kliennya akan tunduk dan taat atas putusan kasasi dari Mahkamah Agung tersebut, namun kondisi kesehatan yang belum pulih menyebabkan kliennya menunda untuk menyerahkan diri ke Kejari Jember.
"Pak Ahmad menderita sakit yang serius dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit, kemudian memerlukan perawatan intensif untuk pemulihan di rumah selama beberapa hari ke depan," tuturnya.
Sementara Kasi Pidana Khusus Kejari Jember Asih mengatakan terpidana korupsi DAK itu mengirimkan surat keterangan dokter yang menyatakan dalam keadaan sakit melalui pengacaranya.
"Kami juga sempat mendatangi Pak Ahmad Sudiono di salah satu rumah sakit di Jember dan yang bersangkutan memang benar-benar sakit dan harus mendapatkan infus," katanya.
Melalui pengacaranya, lanjut dia, mantan Kepala Dinas Pendidikan Jember tersebut berjanji akan hadir menyerahkan diri ke Kejari Jember, apabila yang bersangkutan dalam kondisi sehat.
Achmad Sudiyono bersama enam orang lainnya terjerat kasus korupsi DAK tahun 2010 senilai Rp 27 miliar terkait dengan proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan.
Pengadilan Tipikor di Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Ahmad Sudiyono atas kasus korupsi DAK tahun anggaran 2010, namun yang bersangkutan mengajukan banding hingga kasasi ke MA, namun putusan MA lebih berat yakni empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta atau subsider enam bulan kurungan.(*)