Bojonegoro (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro segera menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Abadi Daerah yang bertujuan untuk menjaga stabilitas keuangan daerah.
"Kami persiapan pembahasan dana abadi daerah untuk menjaga Pendapatan Asli Daerah (PAD) utamanya Dana Bagi Hasil (DBH) Migas," kata ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sudiyono, di Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis.
Menurut dia, rencana pembentukan Raperda Dana Abadi sudah diinisiasi sejak tahun 2016 terpaksa terhenti, karena belum ada undang-undang yang mengaturnya. Pada 2022 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diterbitkan.
Setelah itu keluar aturan turunan UU tersebut berupa Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2024. Saat ini, pemerintah daerah masih menunggu sejumlah peraturan menteri yang membidangi seperti Kementerian Keuangan dan juga Kementerian Dalam Negeri.
"Sehingga sekarang ini mempersiapkan Raperda Dana Abadi Daerah, setelah aturan turunannya siap, dimungkinkan tahun 2025 bisa dilaksanakan," jelas Sudiyono.
Ia menambahkan, sebelumnya telah dibahas Raperda Dana Abadi Pendidikan. Namun, Raperda Dana Abadi Pendidikan tersebut rencananya diganti dengan Raperda Dana Abadi Daerah agar bisa dimanfaatkan untuk sektor lain di luar pendidikan.
"Kalau Raperda Dana Abadi Daerah nanti bisa dimanfaatkan untuk pendidikan, kesehatan, lingkungan, pertanian dan sektor lainnya yang dirasa perlu anggaran," terang anggota komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro itu.
Sudiyono menambahkan, melihat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro yang tinggi, mengingat pada 2023 mencapai Rp7,3 triliun, kemudian 2024 meningkat menjadi Rp7,6 triliun dan pada 2025 bertambah lagi menjadi sekitar Rp8,2 triliun, maka Perda Dana Abadi Daerah penting dilakukan.
Perda Dana Abadi Daerah itu penting dilakukan karena untuk setiap tahunnya terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) berkisar antara Rp2 triliun hingga Rp 3 triliun, dan untuk mengantisipasi turunnya APBD karena eksploitasi migas yang berkurang.
"Sumber PAD terbesar dari DBH Migas, dimungkinkan beberapa tahun APBD Bojonegoro mengalami penurunan karena sumber migas juga berkurang," katanya.
Bapemperda siapkan Raperda Dana Abadi Daerah
Kamis, 31 Oktober 2024 10:28 WIB