Lamongan (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan menyetujui perubahan usulan penambahan judul Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Daerah Lamongan (BDL).
Plt. Bupati Lamongan Abdul Rouf, Selasa (5/11) di Lamongan, Jawa Timur, Selasa mengatakan, bahwa usulan yang diajukan eksekutif ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan pasal 314 huruf C dan huruf D Undang-Undang nomor 4 tahun 2023, tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 7 tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
"Perubahan mengenai nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat dilakukan paling lama dua tahun, terhitung sejak Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 diundangkan, yaitu pada tanggal 12 Januari 2023," katanya setelah melaksanakan Rapat Paripurna di Gedung DPRD Lamongan.
Sementara itu, lanjutnya, Bank Daerah Lamongan yang berbadan hukum sebagai Bank Pengkreditan Rakyat diberikan kesempatan melakukan kegiatan usaha dengan waktu paling lama tiga tahun untuk melakukan perubahan badan hukum.
"Jika dihitung, kesempatan itu akan segera habis, paling lambat 12 Januari 2025," terang Abdul Rouf.
Penambahan judul Perda dalam program pembentukan Perda tahun 2024 yang telah disetujui tersebut akan segera dibahas oleh pimpinan dewan.
“Permohonan usulan pembahasan Perda kepada pimpinan dewan sudah kami sampaikan agar dilakukan pembahasan dan disetujui bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Ketua Bapemperda Kabupaten Lamongan, Suherman berharap dengan ditetapkannya perubahan kedua program Perda Kabupaten Lamongan tahun 2024, Pemda segera melakukan penyusunan rancangan Perda yang akan diajukan.
"Kami berharap rancangan Perda tersebut segera diajukan, mengingat telah ditetapkannya undang-undang nomor 13 tahun 2022, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 12 tahun 2017, tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang mengharuskan perancangan Perda melalui tahapan harmonisasi,” harapnya.