Ponorogo, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa Timur, menyatakan kesiapan melakukan pemetaan kebutuhan tenaga pendidik sebagai dasar penyusunan kebijakan, sehingga membuka peluang ribuan honorer non-Dapodik untuk masuk Sistem Pendataan Pendidikan Nasional.
Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Sugiarto di Ponorogo, Senin, mengatakan pemkab saat ini membahas secara serius aspirasi guru honorer yang selama ini belum tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Menurutnya, langkah awal yang dilakukan adalah memetakan kebutuhan riil tenaga pendidik di lapangan, termasuk persebaran guru dan kesesuaian kriteria yang dipersyaratkan dalam sistem pendataan nasional.
"Kami melakukan pemetaan kebutuhan dan persebaran tenaga pendidik agar ketika ada kesempatan masuk Dapodik, mereka sudah siap dan tidak tertinggal," kata Agus.
Ia menjelaskan pembahasan tersebut melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), antara lain Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Bagian Organisasi Setda Ponorogo, serta DPRD setempat.
Pemetaan dinilai penting karena keberadaan data tenaga pendidik yang akurat akan menjadi dasar pemerintah dalam menyusun kebutuhan guru, perencanaan anggaran pendidikan, hingga kebijakan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) sektor pendidikan.
Agus mengakui proses pendataan guru melalui Dapodik di Ponorogo tidak berjalan sejak 2020. Kondisi tersebut menyebabkan sebagian guru honorer belum tercatat dalam sistem yang menjadi rujukan berbagai program pemerintah di bidang pendidikan.
Karena itu pemerintah daerah (pemda) tengah mengkaji berbagai aspek administratif maupun regulasi agar peluang pendataan kembali dapat dilakukan secara terukur dan sesuai ketentuan.
"Harapan para guru honorer adalah pada 2027 mereka bisa masuk Dapodik. Saat ini sedang kami dalami bersama berbagai pihak terkait," ujarnya.
Ia menambahkan proses pendataan guru ke dalam Dapodik tidak sepenuhnya menjadi kewenangan pemda karena berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat lintas kementerian.
Selain menyangkut kebutuhan formasi tenaga pendidik yang menjadi kewenangan Kementerian PAN-RB, kebijakan tersebut juga berkaitan dengan kemampuan fiskal daerah yang menjadi perhatian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta regulasi pendidikan yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Menurut Agus, seluruh aspek tersebut harus diselaraskan agar kebijakan yang diambil tidak hanya memenuhi kebutuhan dunia pendidikan, tetapi juga sesuai dengan kapasitas organisasi dan kemampuan keuangan daerah.
"Dapodik memang berawal dari daerah, tetapi implementasinya berkaitan dengan berbagai kementerian. Karena itu seluruh kebijakan harus dipadukan agar sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah," katanya.
Jika proses pendataan dapat kembali dibuka, langkah tersebut berpotensi menjadi pintu masuk bagi ribuan guru honorer non-Dapodik untuk memperoleh pengakuan administratif yang selama ini menjadi syarat berbagai program pengembangan profesi dan kebijakan kepegawaian di sektor pendidikan.
Pewarta: Destyan H. SujarwokoEditor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026