Ponorogo, Jatim (ANTARA) - Sebanyak 357 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, telah resmi menandatangani kontrak kerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Bidang Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data, dan Sistem Informasi ASN BKPSDM Ponorogo, Ahmad Zamroni, Kamis, menjelaskan ratusan PPPK tersebut berasal dari formasi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Penandatanganan kontrak dilaksanakan selama dua hari.
"Mayoritas durasi kontraknya lima tahun. Namun, untuk yang mendekati masa pensiun, disesuaikan hingga batas usia pensiun, yaitu 58 tahun," ujar Zamroni.
Dalam kontrak tersebut, tercantum hak dan kewajiban PPPK, termasuk besaran gaji pokok berdasarkan jenjang pendidikan.
Untuk lulusan SD sebesar Rp1.938.500, SMA Rp2.511.500, D3 Rp2.858.800, S1 Rp3.203.600, dan profesi Rp3.339.100. Nilai tersebut belum termasuk tunjangan.
Setelah kontrak ditandatangani, dokumen akan diserahkan kepada Bupati Ponorogo untuk pengesahan, sebelum akhirnya para PPPK menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan mulai bertugas di unit kerja masing-masing.
“SK segera kami terbitkan pada Juli ini. Setelah itu mereka langsung bekerja sesuai penempatan,” kata Zamroni.
Ia memastikan seluruh PPPK yang diangkat telah terdata dalam sistem kepegawaian sebagai tenaga honorer sebelumnya*
