Sebanyak 751 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lolos seleksi pada rekrutmen 2023 menandatangani kontrak kerja sama pengabdian yang disodorkan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Rabu.
Penandatanganan kontrak kerja berdurasi lima tahun yang bisa diperpanjang tersebut menandai penetapan status mereka sebagai aparatur sipil negara atau ASN.
"Proses penandatanganan kontrak ini dilakukan sejak kemarin dan dijadwalkan rampung hari Jumat (22/3)," kata Kepala BKPSDM Kabupaten Ponorogo, Andy Susetyo di Ponorogo, Rabu.
Total tenaga PPPK yang dilantik ada 751 orang. Rinciannya, tenaga pendidik/guru sebanyak 251 formasi, tenaga kesehatan (Nakes) 371 formasi, dan tenaga teknis sebanyak 129 formasi.
"Untuk kontrak semua sama rata yakni lima tahun, termasuk kenaikan gaji sebesar 8 persen sama dengan PNS," katanya.
Setelah penandatanganan, lembaran atau berkas kontrak kerja 751 tenaga PPPK selanjutnya akan diberikan kepada Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko untuk ditandatangani.
Setelah penandatanganan antara Pemkab dan PPPK baru akan diberikan surat keputusan (SK) pengangkatan.
"Setelah ditandatangani pak Bupati nanti selanjutnya akan diberikan SK, rencananya Minggu depan," imbuhnya.
Andy mengklaim sampai Rabu (20/3) mayoritas PPPK telah menyatakan setuju dan menandatangani draf kontrak kerja dengan Pemkab Ponorogo.
Jika nantinya ada yang enggan menandatangani kontrak kerja sama, secara otomatis dinyatakan gugur sebagai PPPK.
"Makanya dalam tanda tangan kontrak tersebut setiap peserta membawa materai, sehingga yang ditandatangani berkekuatan hukum tetap," katanya.