Ponorogo, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur menyiapkan anggaran sekitar Rp53 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun anggaran 2026.

Plt Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo Sriyono, Jumat, mengatakan, pencairan gaji ke-13 direncanakan mulai awal Juni 2026 setelah pemerintah daerah menerbitkan regulasi teknis pelaksanaan pembayaran.

“Seluruh ASN Pemkab Ponorogo menerima gaji ke-13, termasuk PPPK paruh waktu. Anggaran yang disiapkan sekitar Rp53 miliar,” kata Sriyono.

Ia menjelaskan pembayaran gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dengan besaran yang disesuaikan komponen penghasilan masing-masing pegawai.

Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tambahan penghasilan pegawai bagi ASN yang memenuhi ketentuan.

Menurut dia, pemerintah daerah saat ini masih menunggu petunjuk teknis terkait mekanisme pencairan, termasuk ketentuan perpajakan dan administrasi pembayaran.

“Kami masih menunggu juknisnya, sehingga detail teknis pelaksanaan masih menyesuaikan aturan lanjutan,” ujarnya.

Sriyono menambahkan pencairan gaji ke-13 bagi ASN pemerintah pusat dijadwalkan mulai 2 Juni 2026, sedangkan pemerintah daerah menyesuaikan dengan kesiapan regulasi masing-masing daerah.

Di Ponorogo, proses pencairan masih menunggu penerbitan peraturan bupati sebagai dasar hukum pelaksanaan pembayaran.

Ia mengatakan gaji ke-13 rutin diberikan setiap pertengahan tahun sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN menjelang tahun ajaran baru.

“Biasanya diberikan menjelang masuk sekolah untuk membantu kebutuhan pendidikan anak,” kata Sriyono.



Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026