Tangerang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, mengajukan peringatan internasional untuk orang yang dicari (Red Notice) kepada Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional (Interpol) terhadap buron berinisial LA yang diduga menjadi perekrut dan pengirim calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke negara Kamboja.

"Red Notice ini sudah kami ajukan untuk ditindaklanjuti bersama Interpol," ujar Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol. Wisnu Wardana di Tangerang, Rabu.

Ia mengatakan LA yang diketahui merupakan wanita asal Bangka Belitung (Babel) telah melarikan diri ke luar negeri setelah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada kasus dugaan penyelundupan tenaga kerja ke luar negeri.

Kendati demikian, kata dia, tim penyidik kepolisian terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pengiriman calon PMI nonprosedural yang dijanjikan bekerja sebagai admin judi online di Kamboja.

"Kami memastikan akan terus memburu para perekrut dan koordinator jaringan pengiriman calon PMI ilegal tersebut, termasuk kemungkinan pelaku berada di luar negeri melalui mekanisme kerja sama internasional dan pengajuan red notice," kata dia.

Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono mengatakan kasus tersebut terungkap setelah petugas menerima informasi adanya keberangkatan dua calon PMI perempuan menuju Kamboja melalui Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu, 17 Januari 2026.

Terdapat dua calon PMI masing-masing berinisial AG asal Garut dan SP asal Jakarta Utara. Mereka hendak berangkat menggunakan maskapai TransNusa melalui rute Jakarta-Kuala Lumpur dengan menggunakan tiket lanjutan Cambodia Airways menuju Phnom Penh, Kamboja.

"Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku direkrut melalui media sosial dan grup WhatsApp bernama 'Liburaaannnnn'," ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua calon PMI tersebut mengaku dijanjikan pekerjaan sebagai admin judi online dengan gaji mencapai Rp10 juta per bulan tanpa biaya keberangkatan.

Dalam hal ini, Kepolisian juga telah memeriksa seorang pria berinisial RR yang mengaku diminta membantu proses pendampingan kedua calon PMI oleh seorang berinisial F. Dia mengaku menerima imbalan Rp500 ribu untuk membantu proses keberangkatan di bandara.

"RR diduga berperan mengatur tiket perjalanan, mengarahkan proses keberangkatan, hingga menghubungkan para calon PMI dengan pihak yang membantu proses check in dan pemeriksaan Imigrasi di bandara," ujarnya.

Selama periode Januari-Mei 2026, Polres Bandara Soekarno Hatta telah menggagalkan 89 keberangkatan calon PMI ilegal dengan tujuan Kamboja, Vietnam dan Thailand.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 83 Juncto Pasal 68 dan atau Pasal 81 Juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar," pungkas Yandri



Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Uploader : Abdullah Rifai
COPYRIGHT © ANTARA 2026