Ponorogo (ANTARA) - Polres Ponorogo, Jawa Timur, melarang konvoi kendaraan dan penggunaan knalpot bising selama kegiatan kampanye pemilihan kepala daerah, sehingga jika ditemukan ada yang melanggar bakal ditindak tegas di tempat.
"Pokoknya selama kampanye terbuka tidak ada 'brong-brongan' (knalpot bising), kalau sampai ada langsung kita tindak ditempat dengan penyitaan kendaraan dan diamankan," kata Kasat Lantas Polres Ponorogo, AKP Bayu Pratama Sudirno di Ponorogo, Senin.
Selain itu, pihaknya juga melarang bagi para masyarakat yang ikut dalam kampanye untuk melakukan konvoi di luar jadwal serta rute yang telah ditentukan.
"Knalpot 'brong' maupun konvoi-konvoi tidak ada, demi keamanan, kenyamanan serta kondusifitas," tegasnya.
Ia menambahkan penggunaan knalpot bising dari aspek hukum melanggar aturan, baik Undang-undang Lalu Lintas maupun Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup.
Pihaknya akan menempatkan petugas di tiap persimpangan saat pasangan calon menggelar kampanye.
"Tentu kami akan melakukan mitigasi untuk jalan jalan yang akan dilalui oleh simpatisan maupun masyarakat yang akan datang ke kampanye akbar," paparnya.
Bayu juga meminta kepada partai politik maupun tim sukses masing-masing pasangan calon agar ikut memberikan imbauan kepada masing masing relawan agar tidak menggunakan knalpot 'brong' maupun konvoi.
"Tentu kami berharap proses Pilkada di Ponorogo bisa berjalan dengan aman lancar serta kondusif," ujarnya.
Polres Ponorogo larang konvoi dan knalpot bising saat kampanye
Senin, 7 Oktober 2024 19:11 WIB