Surabaya (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya bersama kepolisian sektor (polsek) jajaran sepanjang tahun 2024 menindak sebanyak 527 pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai ketentuan.
Kepala Polrestabes (Kapolrestabes) Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Luthfie Sulistiawan menjelaskan penggunaan knalpot brong tidak memenuhi syarat teknis laik jalan, sebagaimana diatur dalam Pasal 285 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Bagi pengendara yang melanggar, selain disanksi tindak pidana ringan atau tilang, knalpot brong yang digunakan disita untuk dimusnahkan," katanya kepada wartawan di Surabaya, Senin.
Sebagian besar knalpot brong dari hasil penindakan terhadap 527 pengendara tersebut telah dimusnahkan. Sisanya dimusnahkan hari ini di halaman Markas Polrestabes Surabaya.
Luthfie mengimbau, pada saat perayaan malam tahun baru, masyarakat dapat bersama-sama menjaga agar Kota Surabaya aman, nyaman dan kondusif, tanpa arak-arakan kendaraan yang menggunakan knalpot brong di jalan raya.
"Makanya, termasuk hari ini dilakukan razia, sekali lagi tujuannya untuk menjamin seluruh masyarakat bisa merayakan tahun baru dengan nyaman, tidak ada lagi keluhan tentang knalpot-knalpot brong yang dipakai di malam tahun baru.
Untuk itu, Kapolrestabes memohon kerja sama bagi segenap masyarakat setempat untuk mewujudkan Kota Surabaya yang aman, nyaman, tanpa knalpot brong, khususnya pada saat perayaan malam tahun baru.
Menurutnya pengendara yang "menggeber" kendaraan menggunakan knalpot brong di jalan raya, selain mengganggu kenyamanan, juga dapat memancing emosi orang lain sehingga memicu keributan.
"Ini menjadi perhatian kita bersama agar tidak ada yang mengganggu ketertiban umum, khususnya pada saat perayaan malam tahun baru nanti," ucap Kapolrestabes Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.