Madiun (ANTARA) - Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun, Jawa Timur, memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) tindak pidana narkoba yang ditangani selama Agustus 2023 hingga September tahun 2024.
Kepala Kejari Kota Madiun Dede Sutisna mengatakan barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilaksanakan oleh Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kota Madiun.
"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara tindak pidana narkotika dan obat yang kami tangani pada periode Agustus 2023 - September 2024," ujar Dede saat kegiatan pemusnahan di halaman kantor setempat, Kamis.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu-sabu jumlah 259,928 gram, ganja 27,24 gram, dan obat jenis "Trihexipenidhil" sejumlah 9.544 butir. Selain itu juga ada 13 unit Handphone dan 10 unit timbangan digital.
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara yang berbeda. Untuk HP dan timbangan dihancurkan dengan palu. Sedangkan, narkotika jenis sabu dan ganja dibakar. Serta, obat-obatan lainnya dengan di blender
Menurutnya, berbagai upaya dilakukan pihak kejaksaan setempat bekerja sama dengan lembaga lain dan Pemkot Madiun untuk menekan peredaran narkotika di Kota Madiun. Di antaranya terus memberikan sosialisasi dan penerangan hukum tentang bahaya narkoba di masyarakat.
Pihaknya juga berinovasi dengan melakukan program jaksa masuk sekolah, jaksa sambang kelurahan, maupun program jaksa menyapa untuk memberikan edukasi terkait bahaya penggunaan narkoba, sanksi pidana, maupun dampak yang ditimbulkan akibat mengonsumsi narkoba bagi kesehatan dan lingkungan.
Selain jajaran Kejari Kota Madiun, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh unsur instansi terkait. Antara lain, Pemerintah Kota Madiun yang diwakili Kabag Hukum Setda Kota Madiun Ika Puspita Ria, Pengadilan Negeri Kota Madiun yang diwakili Panitera Muda Pidana Yayuk Sri Rahayu NH, Polresta Madiun yang diwakili Kasat Narkoba Iptu Ali Sadikin, serta Dinkes PPKB Kota Madiun yang diwakili Kabid PKSDK dr. Wahyu Hetty Darmawati.
Kejari Kota Madiun musnahkan barang bukti tindak pidana narkotika
Kamis, 3 Oktober 2024 19:29 WIB