Probolinggo, Jawa Timur (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) di antaranya narkotika hingga bahan radioaktif berbahaya di halaman Kantor Kejari Probolinggo, Rabu.
"Pemusnahan barang bukti itu merupakan bagian integral dari pelaksanaan putusan pengadilan. Selain menjalankan kewajiban yuridis, langkah itu memastikan barang-barang berbahaya tersebut tidak kembali ke masyarakat," kata Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo Mohammad Anggidigdo.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti itu berasal dari 115 perkara yang melibatkan berbagai tindak pidana seperti perkara narkoba, pencurian, penganiayaan, perjudian, upal, pembunuhan dan penipuan yang keputusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak bulan April hingga November 2025.
"Tujuan utama pemusnahan itu adalah mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti yang sudah tidak diperlukan lagi. Kegiatan itu menjadi bukti nyata bahwa negara menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh masyarakat," tuturnya.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi senjata tajam sebanyak 18 buah, pil Trihexyphenidyl sebanyak 48.531 butir, pil Dextrometrophan sebanyak 18.549 butir, sabu-sabu sebanyak 289,053 gram, telepon genggam sebanyak 3 buah, ganja sebanyak 188,86 gram, timbangan elektrik sebanyak 13 buah, buku tabungan sebanyak 1 buah, kartu ATM sebanyak 2 buah dan nuklir/radioaktif sebanyak 14 benda.
"Seluruh barang bukti dihancurkan melalui proses pembakaran, peleburan dan penghancuran langsung di lokasi, namun barang bukti radioaktif akan dilanjutkan pemusnahannya di BRIN Jakarta sesuai prosedur keselamatan," katanya.
Ia mengatakan pemusnahan barang bukti tidak semata menjalankan aturan, tetapi membawa pesan kuat kepada pelaku kejahatan bahwa negara tidak memberi ruang terhadap peredaran narkotika, senjata tajam maupun barang membahayakan lainnya.
"Penegakan hukum harus dilakukan secara integritas, akuntabel dan transparan. Setiap pemusnahan barang bukti adalah langkah maju menuju masyarakat yang lebih aman dan berkeadilan," ujarnya.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas sinergi aparat penegak hukum di Kabupaten Probolinggo karena pemusnahan barang bukti menjawab keraguan publik sekaligus menunjukkan transparansi sistem peradilan pidana.
"Kegiatan itu menunjukkan kepada masyarakat bahwa Kejari Kabupaten Probolinggo melaksanakan putusan pengadilan secara konsisten dan bertanggung jawab. Itu menjadi bentuk jaminan bahwa barang-barang hasil kejahatan tidak akan kembali ke lingkungan masyarakat," katanya.
Dengan terlaksananya pemusnahan barang bukti skala besar itu, masyarakat diharapkan semakin percaya pada sistem peradilan di Kabupaten Probolinggo.
Kegiatan itu juga menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum terus memperkuat koordinasi dalam memberantas kejahatan dan mencegah barang berbahaya kembali beredar di tengah masyarakat.
